MURIANETWORK.COM -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait di pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menyebut sejauh ini total 34 saksi sudah dimintai keterangan.
"34 orang diklarifikasi," kata Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Cahyono pun merinci 34 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, sampai dengan Kepala Desa dan masyarakat.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Cahyono.
Di sisi lain, untuk kasus pemalsuan SHGB dan SHM sendiri, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tak Terima Didakwa 7 Pasal Berlapis, Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi
Crazy Rich si Raja Voucher Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
2 Polisi Peras Kepala Sekolah di Sumut Senilai Rp 4,7 Miliar, Wakil Ketua Komisi III Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke mana Saja!
Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Bupati OKU