MURIANETWORK.COM -Penggeledahan di Visi Law Office milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dinilai sebagai keharusan dalam mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar.
Dengan putusan tersebut, maka KPK sebagai lembaga yang mengusut wajib menelusuri aliran uang kejahatan SYL, termasuk dugaan mengalir ke kuasa hukum SYL.
"Uang itu harusnya jadi program para petani yang kesusahan, tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi. Lalu apakah orang-orang yang menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," tegas Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.
Tindakan penggeledahan KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi, kata Hariri, wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara.
"Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa," jelasnya.
Hariri berujar, banyak modus TPPU dilakukan para koruptor demi mengelabui penyidik dalam hal menyimpan harta dari kejahatan korupsinya.
"Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik," lanjutnya.
"Publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi 'isi tas'," jelasnya.
Berkaitan dengan penggeledahan di kantor hukum pengacara SYL ini, Hariri meyakini publik akan memberikan dukungan penuh kepada KPK.
"Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka," pungkasnya.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan KPK dari penggeledahan kantor hukum Visi Law Office, Jalan Metro Pondok Indah nomor 26 Blok Sg, RT.2/RW.15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo. Dari kantor ini pula, KPK membawa barang bukti sebanyak dua koper.
"Hasil geledah kantor Visi Law, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sampaikan Eksepsi, Hasto Malah Beri Pujian untuk Ketua MA Sunarto
Hari ini, Hasto Kristiyanto akan Sampaikan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
KPK Bakal Panggil Anggota DPR Penerima Fee Proyek e-KTP, Termasuk Ganjar
Baru disahkan, Kelompok Mahasiswa Besok Gugat UU TNI ke MK