MURIANETWORK.COM - Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK), untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatera Utara. Ternyata, polisi tersebut sudah dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kedua polisi dipecat itu merupakan eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring (RS). Kemudian, Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu.
"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Bambang Tertianto kepada wartawan Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam kasus ini, polisi itu diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
Lanjut, Bambang mengatakan Bidang Propam Polda Sumatera Utara hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Penyidik Divisi Propam Polri, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Di Propam Polda Sumut hanya tempatnya saja, penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa di sini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, bahwa Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut.
Karena, dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri.
"(Karena) batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PDTH," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merinci kasus dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan.
Aksi pemerasan dua polisi itu terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sumatera Utara.
Kasus itu terjadi pada November 2024, yang juga menjerat tersangka eks Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Polisi Ramli. Kemudian, Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.
“Rp4,7 miliar totalnya. Ya beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kelakuan dua oknum yang sudah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), itu terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK juga menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. Ini kan terkait kasus masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Nah ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, kita pakai Pasal 12E, pemerasan,” jelas Cahyono.
Kasus berawal saat rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumatera Utara.
Adapun, pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah disiapkan untuk membantu kegiatan pendidikan di daerah.
Dari dana DAK itu, ada pihak yang coba meminta proyek sebagaimana diusut KPK. Nah, peran dari dua oknum polisi dengan memeras sekolah yang tak mau diminta proyeknya.
“Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah, yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee, nah ini pemerasannya,” kata dia.
Cahyono menambahkan, dari hasil pengembangan penyidik maka dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Ada, nanti kita kalau update. Yang pihak swastanya ada juga,” katanya.
Dalam perkara ini, dua polisi sempat lolos dalam OTT kasus korupsi yang dilakukan tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Divisi Propam Polri dan KPK.
Diduga, OTT bocor sehingga upaya penangkapan terhadap dua polisi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu batal dilakukan.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
Dugaan Mafia Impor Bawang Putih Kemendag Diadukan ke Kejagung: Penjarakan Zulhas Cs!
Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah
Diduga Ada Bagi-Bagi Uang di Sabung Ayam Way Kanan