MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku lega.
Tom mengatakan kebenaran di kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya semakin terungkap.
"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," kata Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Tom Lembong menyinggung dakwaan jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula.
Menurut Tom, tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan.
"Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," kata Tom.
Tom mengatakan dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang hari ini.
Dia mengatakan tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.
"Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor," kata Tom.
"Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," tambahnya.
Menurut Tom, saksi juga menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah.
Dia mengklaim petani gula tidak mengalami kerugian saat kegiatan importasi gula, sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru
"Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan syok gula," ujarnya.
Dalam sidang ini, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty dihadirkan sebagai saksi.
Susy mengatakan ada diskresi penerbitan izin impor padahal tak melalui Rakortas dari eks Mendag Enggartiasto Lukita.
Susy mengaku menerima perintah diskresi itu secara berjenjang. Perintah itu, kata Susy, izin impor gula tetap diterbitkan meski tak memenuhi syarat.
"Saudara saksi apakah tetap pada jawaban ini? Saya bacakan, 'namun pada saat itu Direktur Impor menyatakan kepada saya agar permohonan persetujuan impor tersebut tetap mesti diproses, karena hal tersebut menurut Direktur Impor merupakan instruksi dari Mendag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan diskresi dan kewenangan menteri'," ujar kuasa hukum Tom.
"Pada saat itu, seperti itu Pak," jawab Susy.
"Mohon Saudara saksi jelaskan, apa yang saksi maksudkan merupakan diskresi dan kewenangan menteri?" tanya kuasa hukum Susy.
"Setelah 2017 saya dimutasi ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, saya baru mempelajari Permendag itu, Permendag yang pada saat 2016 saya tidak mengetahui isinya. Kemudian ternyata ada poin-poin dimaksud seperti pengecualian harus Rakortas. Jadi saya sampaikan kepada pimpinan bersama staf-staf saya, ini seperti apa, karena saya terus terang baru dimutasi saya baru mempelajari ternyata ini harus ada Rakortas," ujar Susy.
"Jadi saya sampaikan kepada pimpinan saya, bapak Direktur, bahwa ini tidak memenuhi ketentuan di dalam Permendag dimaksud, kemudian Bapak Direktur menyampaikan ini adalah perintah dari bapak menteri. Ini diskresi, seperti itu," tambah Susy.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Jampidsus Tak Kunjung Ditelusuri, KPK Dianggap Tak Bernyali!
Guru Besar HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum, Ini Penjelasannya!
Temuan BPK Dugaan Korupsi Vaksin Covid-19 Diusut Kejaksaan! Bio Farma Rugi Rp 525,18 Miliar
Pengakuan Mengejutkan Istri Kapolsek Lusiyanto Soal Isu Setoran Judi Sabung Ayam