MURIANETWORK.COM - Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim gabungan TNI-Polri fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dan segera menetapkan tersangka atas gugurnya tiga anggota Polres Way Kanan yang ditembak oleh terduga pelaku Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Saat ini keduanya masih sebagai saksi.
IPW mendorong agar tim gabungan investigasi segera mengadakan gelar perkara untuk masing-masing pihak dari POM TNI maupun penyidik Polri
"Gelar perkara untuk mengonsolidasikan alat-alat bukti yang masing-masing didapatkan untuk mengkontruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang dikutip Selasa 25 Maret 2025.
Sugeng mengatakan, belum ditetapkannya dua oknum prajurit TNI yang diduga menembak mati tiga polisi karena POM TNI tidak memegang alat bukti visum et repertum, proyektil peluru yang diambil dari tiga jenazah, selongsong peluru yang berada dalam kewenangan penyidik Polri dan adanya temuan senjata laras panjang yang berada dalam kewenangan penyidik TNI.
"Karenanya gelar perkara bersama tim joint investigasi antara TNI dan Polri sangat mendesak," kata Sugeng.
Terkait rumor uang setoran perjudian sabung ayam, kata Sugeng, tidak boleh mempengaruhi jalannya penyidikan pembunuhan tersebut.
"Apalagi didapatkan keterangan dari istri korban Kapolsek Negara Batin adanya penolakan oleh Kapolsek atas pemberian uang oleh utusan penyelenggara judi sabung ayam," kata Sugeng.
IPW meminta tim investigasi TNI-Polri bersikap profesional untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan tersebut dengan menetapkan tersangkanya.
"Kalau perlu bentuk Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang terjadi dalam kasus Munir melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres)," pungkas Sugeng.
Peristiwa berdarah ini bermula saat aparat kepolisian menggerebek lokasi sabung ayam yang diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI. Ketika polisi tiba, mereka justru disambut tembakan.
Tiga polisi yang gugur adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Jampidsus Tak Kunjung Ditelusuri, KPK Dianggap Tak Bernyali!
Guru Besar HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum, Ini Penjelasannya!
Temuan BPK Dugaan Korupsi Vaksin Covid-19 Diusut Kejaksaan! Bio Farma Rugi Rp 525,18 Miliar
Pengakuan Mengejutkan Istri Kapolsek Lusiyanto Soal Isu Setoran Judi Sabung Ayam