MURIANETWORK.COM - Mantan Presiden Joko Widodo atau Mulyono terancam hukuman penjara selama 6 tahun jika terbukti memalsukan ijazah dari Program Studi Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan UGM.
Berbagai informasi soal kejanggalan ijazah Jokowi tersebu.t telah menyebar di berbagai media elektronik, televisi dan online sejak sebelum dia lengser keprabon.
Informasi temuan terakhir disampaikan oleh seorang pakar digital forensik Dr. Rismon Sianipar yang juga alumnus Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada.
“Saya minta saudara Joko Widodo tidak lagi mengelak atas kebohongan itu, dan tinggal menjalani hukuman sebagai ulahnya sendiri,” tegas Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, melalui akun media sosialnya beberapa jam yang lalu.
Menurut Amien Rais, gugatan-gugatan para aktivis demokrasi seperti Refly Harun, Syahganda Nainggolan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah memperkuat dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu.
“Para aktivis penggugat itu pada tanggal 16 April 2025 akan mendatangi rumah Jokowi di Solo agar menunjukkan mana ijazah dia yang asli. Cukup 10 menit saja tak usaha lama-lama,” tegasnya.
Amien menjelaskan, Pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pemalsuan ijazah dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Penjelasan lebih lanjut:
1. KUHP:
Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.
Pasal 263 ayat (2) KUHP: Juga menjerat pelaku yang dengan sengaja menggunakan surat palsu (termasuk ijazah) dengan ancaman hukuman yang sama seperti pasal 263 ayat (1).
2. UU Sisdiknas:
Pasal 69 UU Sisdiknas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber: LiraNews
Artikel Terkait
Mantan Pejabat Hutama Karya Dicecar KPK Soal Pembayaran Tanah ke Tersangka Korporasi
Kini Giliran Kantor KONI Jatim Diobok-obok KPK
BOROK Polda Metro Jaya Sebagai Sarang Mafia Hukum Akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan!
Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu