Kata Kuasa Hukum: Pak Jokowi Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya ke Siapapun!

- Senin, 14 April 2025 | 19:50 WIB
Kata Kuasa Hukum: Pak Jokowi Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya ke Siapapun!




MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan menegaskan Presiden ke-7 RI tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah asli sebagai bukti Jokowi lulusan Universitas Gajah Mada (UGM).


Yakup menegaskan dirinya sendiri sudah melihat ijazah asli milik Jokowi. 


Menurutnya kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi merupakan kasus sederhana, namun dibuat seakan-akan rumit karena Jokowi sebagai tertuduh.


"Seakan-akan karena Pak Jokowi tidak memperlihatkan, Pak Jokowi yang salah. Harusnya berani aja, kenapa takut? Lho kok ini jadi kayak adu tinju? Siapa yang takut, siapa yang berani? Bukan seperti itu kan," kata Yakup menanggapi permintaan kepada Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli miliknya di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).


Yakup menegaskan dalam hukum, ada kewajiban dan ada hak hukum. 


Dalam hal ini, Yakup menegaskan Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk menunkukkan ijazah UGM miliknya.


"Tidak ada kewajiban hukum apapun untuk memperlihatkan ijazah itu kepada pihak manapun, dan pihak yang selama ini meminta meramaikan di sosial media juga tidak memiliki hak hukum apapun untuk meminta itu kepada Pak Jokowi," kata Yakup.


Menurutnya bila ingin meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli maka pihak-pihak tersebut harus mengajukannya ke pengadilan. 


Nantinya, bila pengadilan memutuskan agar Joklwi memperlihatkan ijazah asli maka akan ditunjukkan.


"Kalau pengadilan memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan, oh sudah pasti," kata Yakup.


Bantah Ijazah Palsu


Yakup menengaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari UGM. Ia sekaligus membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini ramai disebarluaskan di media sosial mengenai ijazah palsu Jokowi.


"Jadi pertama-tama kami sampaikan dengan tegas dulu bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup.


Ia menekankan Jokowi memiliki ijazah asli yang dikeluarkan pihak UGM. Ijazah itu pula yang telah dikonfirmasi lihak kampus.


"Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang. Itu juga sudah disampaikan oleh Dekan Kehutanan dan juga bapak rektor sendiri sudah konfirmasi hal tersebut," kata Yakup.


Konfirmasi keaslian ijazah Jokowi bukan hanya dari pihak kampus, melainkan dari penyelenggara pemilihan umum pada saat Jokowi mendaftarkan diri baik senagai calon wali kota Solo, calon gubernur Jakarta, hingga calon presiden RI pada 2014 dan 2019.


"Dan selain pada itu juga sudah pernah berkali-kali ijazah bapak digunakan dan dikonfirmasi oleh KPUD dan KPU Republik Indonesia. Pada saat Bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota, kemudian gubernur, dan terakhir menjadi Presiden Republik Indonesia untuk dua kali," tutur Yakup.


"Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun," sambungnya.


Digugat ke Pengadilan soal Tuduhan Ijazah Bodong


Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. 


Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025).


Dalam pernyataan yang diterima awak media, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.


Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM.


Dalam keterangan itu, dijelaskan jika gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.


Sumber: Suara

Komentar