Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Sebut Johan Budi terkait Makelar PAW Harun Masiku

- Kamis, 17 April 2025 | 20:00 WIB
Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Sebut Johan Budi terkait Makelar PAW Harun Masiku


MURIANETWORK.COM -
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyeret nama politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan juru bicara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Johan Budi, ketika membicarakan ‘banyak makelar’ dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku. 

Hal ini terbongkar saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

"Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa ke Wahyu.

Wahyu kemudian menjelaskan istilah makelar yang dipersoalkan Jaksa. Ia pun menyeret nama Johan Budi, karena diminta mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk menyampaikan ke Johan bahwa permintaan pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak bisa dilakukan.

“Pada waktu itu saya menyampaikan, karena saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada Ketua, 'Mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan,'. Kenapa Pak Johan? Karena PDIP, bayangan saya kan punya komunikasi, untuk menyampaikan itu tidak bisa. Karena itu tidak bisa,” jawab Wahyu.

Jaksa lantas mendalami maksud makelar yang tertuang di dalam BAP. Ia mengaku, dirinya memakai istilah makelar karena saat itu banyak yang ingin menemuinya untuk mengurus PAW Harun Masiku agar menjadi Anggota DPR 2019-2024.

"Banyak makelar maksudnya apa?” cecar jaksa.

“Ya itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan, karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa. Kan kasihan,” timpal Wahyu.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: jawapos

Komentar