MURIANETWORK.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali diterpa isu lama yang mencuat ke ranah hukum.
Setelah sebelumnya keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat dipertanyakan dalam beberapa perkara hukum, kini ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya turut digugat secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Awal Gugatan: Dari Solo untuk Solo
Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menjadi pihak yang menggugat keaslian ijazah SMA Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan ke PN Solo dengan alasan bahwa alamat Jokowi berada di Solo dan karier politiknya juga bermula dari kota ini, saat pertama kali maju sebagai Wali Kota.
Dalam perkara ini, Taufiq tidak hanya menggugat Jokowi secara pribadi, tetapi juga menyasar tiga pihak lain sebagai tergugat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalil Gugatan: Sekolah yang Belum Berdiri?
Salah satu dasar gugatan yang disampaikan Taufiq adalah dugaan bahwa SMAN 6 Solo—tempat Jokowi disebutkan menyelesaikan pendidikan SMA—baru berdiri tahun 1986. Sementara Jokowi lulus SMA pada era 1970-an.
Menurut temuan tim hukum Taufiq, pada masa tersebut belum ada SMAN 6, dan sekolah yang ada hanyalah SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang kemudian berganti nama menjadi SMAN 6.
Taufiq juga menyoroti prosedur administrasi pendidikan, termasuk tentang arsip dan keaslian dokumen ijazah.
Dia menekankan bahwa ijazah hanya satu dan tak mungkin digandakan.
Bila hilang, seharusnya digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan diterbitkan ulang.
Tuntutan Terhadap KPU dan UGM
Dalam gugatannya, Taufiq menilai KPU Kota Solo bertanggung jawab karena diduga tidak memverifikasi dengan ketat keaslian dokumen pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran pemilihan umum.
Dia menyebutkan bahwa legalisir fotokopi ijazah seharusnya tidak cukup tanpa validasi data di lapangan.
UGM pun turut digugat karena dianggap menerima data ijazah SMA Jokowi yang diragukan, sebagai syarat masuk ke perguruan tinggi.
Taufiq mempertanyakan validitas proses penerimaan Jokowi sebagai mahasiswa bila ijazah SMA-nya dianggap bermasalah.
Gugatan Resmi dan Penunjukan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Solo telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.
Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini telah ditunjuk, dengan Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Langkah ini menambah daftar gugatan terhadap Jokowi yang dilayangkan di kota kelahirannya sendiri.
Sebelumnya, gugatan terkait mobil Esemka juga dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, karena janji produksi massal mobil tersebut dianggap tidak ditepati.
Klarifikasi dari SMAN 6 Solo
Menanggapi gugatan ini, pihak SMAN 6 Solo menyatakan kesiapan mereka untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, menjelaskan bahwa Jokowi memang pernah bersekolah dan lulus dari lembaga tersebut, yang dulunya bernama SMPP.
Menurut Munarso, data administratif mengenai Jokowi sebagai siswa dan lulusan masih tersimpan lengkap, termasuk catatan nilai dan dokumen pendukung lainnya.
Bahkan, sekolah masih memiliki saksi-saksi hidup berupa guru dan teman seangkatan yang bisa dihadirkan bila diperlukan dalam persidangan.
Munarso juga menegaskan bahwa sekolah tempat Jokowi menimba ilmu memang mengalami perubahan nama dan status, yang wajar terjadi dalam dinamika sistem pendidikan di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dilaporkan ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jawa Tengah, dan tengah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sikap Jokowi: Pertimbangkan Jalur Hukum
Jokowi sendiri disebut telah mengumpulkan sejumlah pengacara di Solo untuk mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons terhadap tuduhan pemalsuan ijazah yang kembali mencuat.
Dia memandang isu ini sebagai bentuk fitnah serius yang berulang dan mengganggu integritasnya sebagai pejabat publik.
Meski tidak menyampaikan tanggapan langsung, pihak Istana disebut masih melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Sumber: PikiranRakyat
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!