MURIANETWORK.COM - Zaenal Mustofa, pengacara yang sempat berada di garda depan dalam gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru terseret dalam kasus yang mirip, yakni dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo resmi menetapkan Zaenal sebagai tersangka atas dugaan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip milik orang lain untuk melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Zaenal disebut menggunakan identitas akademik milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum UMS, untuk mendaftarkan diri ke kampus baru.
Laporan ini diungkap oleh Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, yang juga pelapor dalam kasus ini. Penelusuran ke sistem Dikti dan data UMS menguatkan dugaan itu.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, tak menampik status hukum Zaenal. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, terkait pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP,” ujar dia saat dikonfirmasi, dikutip dari Inilahjateng, Selasa (22/4).
Sementara itu, Asri Purwanti selaku pelapor menjelaskan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
Perihal Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi oleh Asri di UMS pada tahun 2020.
"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," beber Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.
Terpisah, Zaenal menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia bersikeras bahwa tuduhan ini muncul setelah ia menggugat Jokowi, dan bahkan menyebut laporan ini kadaluwarsa serta tak memiliki dasar hukum kuat.
“Jelas ini serangan balik. Baru minggu lalu saya mengajukan gugatan terhadap Presiden. Sekarang saya dilaporkan. Sangat janggal,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi, sambil menuding adanya kekuatan besar di balik kasus ini.
Ia juga telah mengadukan proses penyidikan ke Divisi Propam Mabes Polri, menilai penyidik tidak profesional dan telah bertindak tidak presisi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Mengejutkan! Pengacara Yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Malah Dijadikan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota 9 Naga yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV
Jokowi Bakal Polisikan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?
[UPDATE] Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang ke Polisi Buntut Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?