MURIANETWORK.COM - Buntut dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Kini, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) siang.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menyampaikan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," beber Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.
“Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.
Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Rusdiansyah menyebut, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.
"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," kata Rusdiansyah.
Pihak Pemuda Patriot Nusantara, sendiri menilai jika penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi Universitas Gadjah Mada dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.
"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," ujar Andi.
"Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," imbuhnya.
Di samping itu, Kepolisian Resor Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM), seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status hukum tersebut.
"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," bebernya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.
Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.
NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.
Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.
Zaenal Mustofa dikenal sebagai anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Zaenal juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah, yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.
Artikel Terkait
Jokowi Menghilang di Sidang Perdana Gugatan ESEMKA dan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Roy Suryo Tanggapi Laporan Dugaan Penghasutan Terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Fitnah, Tapi Kajian Ilmiah
Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Malah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya