MURIANETWORK.COM - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi yang disebut-sebut palsu ternyata makin berbuntut panjang.
Kekinian, sejumlah tokoh yang diduga telah menyebarkan fitnah terkait ijazah pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu telah dilaporkan ke polisi.
Pelaporan itu dilakukan oleh Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi.
Adapun tokoh yang dilaporkan soal polemik ijazah Jokowi adalah bekas Menpora, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau biasa dipanggil dokter Tifa.
Terkait namanya turut dilaporkan pendukung Jokowi, dokter Tifa justru mengaku tidak akan gentar.
Dia pun mengaku bagus jika dirinya turut dilaporkan terkait polemik ijazah Jokowi.
Tanggapan itu disampaikan dokter Tifa lewat cuitan di akun X pribadinya, @DokterTifa pada Kamis (24/4/2025).
"Saya dilaporkan? BAGUS!" tulisnya.
Terkait pelaporan itu, dokter Tifa mengaku siap menantang balik Jokowi soal janjinya yang ingin memamerkan soal ijazahnya di pengadilan.
"Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI di depan pengadilan!" tantang dokter Tifa ke Jokowi.
Lewat cuitannya tersebut, ahli saraf nutrisi asal Jakarta itu juga turut menyeret pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut-sebut memiliki bukti-bukti keaslian ijazah Jokowi sebagai mahasiswa lulusan Fakultas Kehutanan.
"Dan saya akan tagih UGM untuk memperlihatkan 34 Dokumen yang katanya mereka miliki yang menjadi penguat Jokowi pernah kuliah di UGM! Biar mulai sekarang UGM sibuk bikin 34 Dokumen tersebut!" sebut dokter Tifa.
👇👇
Saya dilaporkan?
— Dokter Tifa (@DokterTifa) April 24, 2025
BAGUS!
Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI di depan pengadilan!
Dan saya akan tagih UGM untuk memperlihatkan 34 Dokumen yang katanya mereka miliki yang menjadi penguat Jokowi pernah kuliah di UGM!
Biar mulai sekarang…
Dokter Tifa dkk Dipolisikan Relawan Jokowi
Sebelumnya diberitakan, dokter Tifa dkk dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi.
Pelaporan yang dibuat Pemuda Patriot Nusantara itu setelah Jokowi dituding memiliki ijazah palsu.
Selain dokter Tifa, relawan Jokowi turut melaporkan mantan Menpora, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.
Pelaporan itu disampaikan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Rusdiansyah mengatakan, keempat terlapor itu disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dalam laporan ini, Rusdiansyah melengkapi sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut.
Pasalnya, akibat tudingan ijazah palsu Jokowi, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," beber dia.
Rusdiansyah mengaku, sejauh ini pihaknya sama sekali tak menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini.
Ia juga mengklaim tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Jokowi Menghilang di Sidang Perdana Gugatan ESEMKA dan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Roy Suryo Tanggapi Laporan Dugaan Penghasutan Terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Fitnah, Tapi Kajian Ilmiah
Buntut Isu Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hingga Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi
Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Malah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen