MURIANETWORK.COM - Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.
Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.
Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.
"Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis.
Lechumanan menjelaskan alasan Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," imbuhnya.
Alasan pelaporan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyebut pelaporan ini perlu dilakukan. Ia beralasan Peradi Bersatu terdorong untuk melaporkan Roy Suryo dkk itu agar tak selalu membuat isu gaduh yang meresahkan masyarakat.
"Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh," tutup Ade.
Sebelumnya, tiga tokoh publik yakni Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan oleh tim dari Advocate Public Defender pada Rabu 24 April 2025.
Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas situasi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
"Kita coba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," ujar Zevrijn kepada awak media.
"Kami sebagai warga negara yang baik ingin menyampaikan perasaan kami bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Sementara itu, anggota tim hukum, Lechumanan, menyebut bahwa pihaknya melaporkan tiga orang berinisial RS (dua orang) dan satu dokter berinisial T. Meski enggan merinci identitas lengkap.
Ia memastikan bahwa laporan ini terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
"Menuding tanpa dasar, itulah intinya," tegas Lechumanan.
Terkait barang bukti, tim hukum mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah dokumen, video, dan foto kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan awal.
"Video, foto, dan dokumen. Sangat akurat. Konkret. Itu dulu ya," ujar tim hukum, Ade Darmawan.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Ini Kronologi Donny Tri Hingga DPP PDIP Kecipratan Uang Harun Masiku
Lepaskan 4 Tersangka, Bareskrim Ogah Ikut Arahan Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kenapa?
Roy Suryo Tanggapi Laporan Dugaan Penghasutan Terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Fitnah, Tapi Kajian Ilmiah!
[INFO] Bareskrim Bebaskan Kades Kohod Arsin & 3 Tersangka Lain, Ada Apa?