Dukungan Makin Besar dan Meluas, Publik Makin Muak Atas 'Kriminalisasi' Terhadap Pengkritik Ijazah Palsu Jokowi!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Inisiator Tim Advokasi Melawan Ijazah Palsu Jokowi
Kemarin (Jum’at, 25/4), penulis bertemu dengan DR. K.M.R.T. ROY SURYO NOTODIPROJO M.KES, DR. Eng RISMON H. SIANIPAR, ST, MT, M.Eng, juga sejumlah tokoh nasional di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembentukan tim advokasi baik secara litigasi maupun non litigasi untuk mengawal kasus ini.
Baik Bung Roy Suryo maupun Bung Rismon Sianipar, menyatakan tak gentar dan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan. Roy Suryo tetap berkeyakinan 99,9 % ijazah Jokowi palsu.
Sedangkan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak mengurangi satu persen pun, tetap berkeyakinan 11.000 Triliun persen ijazah Jokowi palsu.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Roy Suryo mengapresiasi dukungan masyarakat yang berkomitmen membersamai perjuangan untuk mengungkap misteri ijazah palsu Jokowi.
Sampai saat ini, sudah ada 445 nama yang mendukung DR. K.M.R.T. ROY SURYO NOTODIPROJO M.KES, DR. Eng RISMON H. SIANIPAR, ST, MT, M.Eng, RIZAL FADILAH, SH, MH & Dr. TIFAUZIA TYASSUMA, MSc.
Terpisah, penulis juga menghubungi Bung Rizal Fadilah. Beliau juga mengapresiasi dukungan tersebut, dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi.
Penulis menggunakan nomenklatur ‘ijazah palsu Jokowi’ karena berdasarkan kajian saintifik, baik menggunakan pendekatan telematika maupun digital forensik, dokumen ijazah Jokowi yang beredar di sosial media terbukti palsu.
Jadi, sekarang menjadi kewajiban Jokowi untuk membuktikan, jika dia tetap kekeuh mendalilkan ijazahnya asli.
SIAPA YANG KENDALILKAN, DIA YANG MEMBUKTIKAN. Dan *untuk membuktikan dalil ijazah Jokowi asli, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya dan membiarkan Dr Rismon Hasiholan dan Dr Roy Suryo mengujinya secara forensik.*
Sepanjang Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya, maka dalil ijazah Jokowi palsu berdasarkan pembuktiannya forensik digital tetap berlaku dan tak terbantahkan. Kita semua, berhak berpendapat ijazah Jokowi palsu.
Kebebasan berpendapat juga sudah dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 45, tegas dinyatakan:
“Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul dilindungi oleh hukum dan dijamin oleh undang-undang.”
Namun aneh, hari ini kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dibungkam.
Pendapat ilmiah berdasarkan keahlian yang dimiliki Dr Rismon Sianipar dan Dr Roy Suryo, hendak dikriminalisasi.
Sejatinya, boleh saja Jokowi merasa tercemar dan difitnah atas beredarnya pendapat bahwa ijazahnya palsu.
Tapi itu delik aduan, berdasarkan Pasal 310 KUHP maka harus Jokowi sendiri yang melapor ke polisi.
Anehnya, bukan Jokowi yang melapor. Ada pihak lain, yang tak ada hubungannya dengan ijazah Jokowi baper, dan melaporkan dengan tuduhan pasal penghasutan (160 KUHP). Darimana dasarnya?
Lucunya, peristiwa di Solo dan Yogyakarta dilaporkan di Polres Jakarta Pusat. Locus delicti kok diabaikan?
Namun, begitu ada laporan di Bareskrim ditolak, disarankan lapor di Polda Metro Jaya atau ke Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Selatan, Penulis lalu berfikir:
Ada peristiwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo di Jakarta Pusat dan Di Jakarta Selatan terkait ijazah palsu Jokowi?
Apakah, laporan itu dilayangkan karena Roy Suryo menjadi narasumber di Inews TV yang studionya ada di Jakarta Pusat?
Apakah, laporan itu dilayangkan karena Roy Suryo menjadi narasumber ILC yang pelaksanaannya di sebuah hotel di Jakarta Selatan?
Kalau dua locus delicti ini (TKP) yang dijadikan materi laporan, maka sangat kacau! Bagaimana mungkin, menjadi narasumber, menyampaikan pendapat secara ilmiah dianggap kejahatan penghasutan?
Sebenarnya, kalau yang lapor Jokowi sendiri, bak via Polres Surakarta, Polda Jateng atau langsung lewat Bareskrim Polri, itu Bagus. Karena dengan begitu, misteri ijazah palsu Jokowi akan segera terungkap.
Karena sebagai pelapor, Jokowi harus membawa ijazahnya sebagai bukti. Di pengadilan, kami akan cecar habis Jokowi untuk menjelaskan riwayat ijazahnya yang bermasalah.
Atau, Jokowi melaporkan via Polres Yogyakarta, atau Polda DIY, karena peristiwa ijazah Jokowi dipertanyakan juga di UGM. Kalau Jokowi langsung yang lapor, tambah bagus.
Tapi ternyata, Jokowi memang pengecut, tidak punya harga diri dan memecah belah anak bangsa. Tidak lapor sendiri, tapi pihak lain yang melapor.
Tapi apapun itu, intinya kita semua tidak peduli. Mau lapor dimana dan siapapun yang melapor, kita semua sudah siap.
Kasus ini akan kita jadikan ajang pengadilan publik, untuk mengungkap borok-borok ijazah palsu Jokowi.
Terakhir, penulis mohon maaf jika ada nama yang sudah WA tapi belum tercatat. Atau tercatat, ada kesalahan penulisan nama dan gelar. Termasuk, jika ada ketidaksesuaian urutan.
Maklum, penulis mengerjakan sendiri. Pada waktu luang (malam jelang subuh), barulah penulis buka seluruh WA.
Meskipun tidak mencatatkan nama, insyallah kita semua berada di barisan pejuang yang tak ridlo sejarah bangsa Indonesia tercemar, karena tertuduh pernah dipimpin Presiden BERIJAZAH PALSU.
Kita semua punya kewajiban sekaligus tanggung jawab, untuk memastikan sejarah yang kelak akan jadi warisan generasi selanjutnya.
***
Artikel Terkait
Pasang Badan Bela Sang Kakak Yang Didesak Diganti, Kaesang Tegaskan Memakzulkan Gibran Melawan Konstitusi!
Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim, DPR: Cermin Buram Wajah Peradilan Indonesia
Kohod cs Tersangka Kasus Pagar Laut Dilepas: Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!
Roy Suryo Tidak Takut Dipolisikan Relawan Jokowi: Justru Bagus