Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

- Minggu, 27 April 2025 | 18:30 WIB
Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi


MURIANETWORK.COM -
Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) pada Sabtu, 26 April 2025. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media, terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu 27 April 2025. 

Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.

"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.

Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.

Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.

"Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis. 

Lechumanan menjelaskan alasan  Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. 

Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," imbuhnya.

Sumber: disway

Komentar