Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik

- Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik


MURIANETWORK.COM -
Tak hadirnya Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025) bak menimbulkan kekecewaan bagi pihak penggugat.

Seperti diketahui hari ini para pihak dalam perkara dugaan ijazah palsu menjalani mediasi pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025).

Hingga mediasi dimulai pukul 10:05 Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat tak hadir di lokasi.

“Kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan para tergugat tidak beritikad baik. Itikad baik ditunjukkan dengan datang dan memenuhi undangan. Mediasi harus dilakukan oleh in-person,” ungkap Penggugat Muhammad Taufiq.

Menurutnya, para tergugat harus hadir secara langsung.

Termasuk pimpinan institusi pendidikan yang turut tergugat juga harus hadir secara langsung.

“Saya posisinya sebagai penggugat yang saya gugat Pak Jokowi harus hadir sendiri. Tentu mereka para Ketua KPU, Kepala SMA N 6 Surakarta, Rektor UGM harus hadir,” jelasnya.

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat paling terhormat dalam membuktikan kebenaran.

“Di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat arena paling ilmiah. Orang diuji dalam posisi yang sama sederajat,” tuturnya.

Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Ia memastikan telah memegang kuasa khusus untuk mewakili presiden ketujuh ini.

“Tergugat 1 dalam hal ini Pak Joko Widodo memberikan kuasa khusus untuk mediasi kepada kami dan rekan. Untuk itu kuasa yang diberikan itulah dengan demikian secara sah kami mewakili Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi,” terangnya.

Ia pun menolak jika kliennya tidak hadir secara langsung disebut sebagai pihak yang tak beritikad baik menjalani mediasi.

Menurutnya, mediasi melalui perwakilan kuasa hukum merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.

“Tentu saja tidak demikian. Sepanjang beliau dalam hal proses mediasi memberikan kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa tidak diberi kualifikasi prinsipal sebagai pihak yang beritikad tidak baik,” tuturnya.

Sumber: tribunnews

Komentar