MURIANETWORK.COM - Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak, menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mayjen Purn Komaruddin tiba di lokasi halaman Kompleks Istana sekitar pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi, dia langsung berjalan masuk ke gerbang Istana Merdeka. Namun, ia tidak mengungkap alasan kedatangannya ini.
Adapun forum PPAD pernah mengusulkan soal pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Namun, usulan itu disebut tidak mewakili PPAD sebagai suatu organisasi.
Tak lama kemudian, hadir juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto memasuki gerbang Istana Merdeka.
Putranto mengatakan kedatangannya untuk ikut acara silaturahmi bersama Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD).
"Silaturahmi PPAD mau halalbihalal," ungkap Putranto.
Saat dikonfirmasi apakah akan bahas soal pemakzulan usul Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ia membantahnya.
"Oh enggak (bahas usulan pemakzulan Gibran)," ucapnya.
Sebagai informasi yang dikutip dari Tribunnews, beredar deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi 8 poin.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Respons Menhan Soal Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Memakzulkan Gibran
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan, pemerintah mendengar seluruh masukan dari para purnawirawan tersebut.
"Kami menghormati apa yang menjadi pemikiran para sesepuh," kata dia ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.
Dia mengatakan, usulan mencopot Gibran sebagai wakil presiden harus dikaji oleh pemerintah.
"Mana yang produktif, dan mana yang mungkin belum bisa kami adakan pembahasan lebih lanjut," ucapnya.
Sjafrie menyatakan, adanya usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tak memengaruhi kinerja pemerintahan Prabowo.
Menurut dia, Kabinet Indonesia Maju tetap solid di tengah permintaan memakzulkan Gibran sebagai RI 2 tersebut.
"Soliditas pemerintah itu sudah terlihat bagaimana rakyat bersatu. (Bagi) rakyat yang penting itu urusan pangan, papan, dan sandang," ucap Sjafrie.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!
Terungkap! Ini Inisial 5 Orang Yang Dipolisikan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Menarik! Jokowi Persilakan Polisi Tes Forensik Digital Cek Keaslian Ijazah Miliknya