BICARA BERITA - Sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ: International Court Justice) mengenai gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida akan dimulai pada Kamis 11 Januari 2024.
Para pegiat pro Palestina, berharap Mahkamah Internasional akan memenangkan gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida.
Mengingat dukungan maksimal AS, penghentian kampanye militer sepertinya bisa ditempuh jika gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida ini berhasil dimenangkan.
Kasus yang diajukan Afrika Selatan ini menjadi preseden sebagai kasus pertama yang berkaitan dengan pengepungan Jalur Gaza.
Hingga hari ini, korban yang tewas di Gaza telah mencapai 23 ribu lebih, dan hampir 10 ribu diantaranya adalah anak-anak.
Permohonan Afrika Selatan ini telah diajukan pada 29 Desember lalu. Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, dimana Afrika Selatan dan Israel merupakan negara peserta.
Baca Juga: Penemuan Baru dalam Dunia Genetika: Golongan Darah P yang Langka di Tiongkok
Negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut memiliki hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan genosida yang terjadi.
Secara garis besar, kejahatan genosida yang dituduhkan Afrika Selatan kepada Israel adalah sebagai berikut:
“Pembunuhan warga sipil dalam jumlah besar, terutama anak-anak, pengusiran dan pengungsian warga Palestina secara massal dan penghancuran rumah-rumah mereka, pernyataan-pernyataan yang menghasut oleh beberapa pejabat Israel yang menggambarkan warga Palestina sebagai sub manusia yang harus dihukum secara kolektif, semuanya merupakan genosida dan menunjukkan bukti adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut.”
Bagian pertama dari kasus melawan Israel akan dimulai 11 Januari dengan fokus permintaan darurat khusus Afrika Selatan yang meminta Mahkamah Internasional untuk segera memerintahkan militer Israel keluar dari Gaza dan agar Israel menghentikan pengeboman tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.
Di bawah peraturan Mahkamah Internasional, negara-negara dapat meminta agar tindakan sementara diberlakukan sebelum kasus dimulai, jika salah satu pihak percaya bahwa pelanggaran yang menjadi dasar penerapannya masih berlanjut, seperti yang terjadi di Gaza.
Jika disetujui, Mahkamah Internasional dapat mengeluarkan perintah dalam hitungan minggu. Merujuk kasus Ukraina vs Rusia, Mahkamah Internasional merespon permintaan Kiev untuk perintah darurat terhadap invasi Moskow dalam waktu kurang dari 3 minggu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!
Pemimpin Barat Kelimpungan Cegah Iran Serang Israel
Iron Dome Israel Tak Mampu Tangkal Serangan Hizbullah pada Dini Hari Tadi, Utara Dihujani 30 Roket
Hizbullah Lancarkan Gelombang Serangan Roket Buatan Rusia, Iron Dome Israel tak Berfungsi