Sidang Hari Kedua Pembelaan Israel di Mahkamah Internasional Atas Tuntutan Afrika Selatan Kasus Genosida, Penjajah Tidak Punya Hak Membela Diri

- Minggu, 14 Januari 2024 | 07:30 WIB
Sidang Hari Kedua Pembelaan Israel di Mahkamah Internasional Atas Tuntutan Afrika Selatan Kasus Genosida, Penjajah Tidak Punya Hak Membela Diri

Sidang hari kedua di Mahkamah Internasional mendengarkan pembelaan Israel atas kejahatan genosida sebagaimana dituduhkan oleh Afrika Selatan.

Pembelaan Israel ini menjadi sanggahan mereka, setelah pada sidang perdana secara panjang lebar Afrika Selatan menyampaikan serangkaian bukti dan argumentasi tentang kejahatan genosida di Perang Gaza.

Melalui sidang pembelaan Israel yang dilakukan pada hari Jumat, perwakilan mereka yang dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris, Malcolm Shaw, memberikan argumen bahwa permohonan Afrika Selatan mendelegitimasi tindakan militer Tel Aviv di Gaza.

Baca Juga: Hari Pertama Sidang Afrika Selatan vs Israel di Mahkamah Internasional, Poin Penting Pemaparan Daftar Dugaan Tindakan Genosida Pemerintahan Zionis

Mereka juga mengatakan bahwa dengan menuduh Israel melakukan genosida, Pretoria telah mengecilkan makna kejahatan tersebut.

Berikut beberapa argumen utama Israel dan apakah argumen tersebut bisa dipertahankan?

Hak untuk membela diri

Israel berargumen bahwa serangan Hamas terhadap pos-pos militer dan desa-desa di sekitarnya di Israel Selatan, serta penahanan ratusan tawanan pada 7 Oktober lalu adalah yang memicu perang Gaza. Bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Visi Cassif untuk Palestina, Solusi 2 Negara: Orang-orang Palestina Sebagai Sebuah Bangsa Berhak Memiliki Negara Merdeka

Tal Becker, advokat untuk tim Israel, mengatakan bahwa Konvensi Genosida dibuat setelah pembunuhan massal dalam Holocaust dan frasa “tidak akan pernah ada lagi” merupakan salah satu kewajiban moral tertinggi bagi Israel.

Menanggapi pernyataan Israel, juru kampanye senior untuk Palestina di organisasi hak asasi manusia War on Want, mengatakan kepada AL Jazeera bahwa argumen Israel lemah.

“Tentu saja, baik Afrika Selatan maupun organisasi-organisasi hak asasi manusia seperti kami mengutuk pembunuhan warga sipil dan penyanderaan oleh Hamas,” ujar Sammonds.

Baca Juga: Siapakah Ofer Cassif? Seorang Komunis Anggota Knesset yang Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Atas Kasus Genosida, Anomali Politik Israel

“Namun, hal ini sama sekali tidak membenarkan tanggapan dari Israel. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki hak untuk membela diri, argumen ini tidak dapat diterima.”

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com

Komentar