Pria ini Dipenjara karena Melecehkan Anak Tirinya dan Berdalih Mengira Itu adalah Sang Istri

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:31 WIB
Pria ini Dipenjara karena Melecehkan Anak Tirinya dan Berdalih Mengira Itu adalah Sang Istri

murianetwork.com - Pengadilan di Daegu, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada seorang pria berusia 49 tahun.

Pria tersebut dihukum atas tuduhan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, pada hari Jumat (19/1). Pria itu mengklaim, bahwa dia mengira anak tirinya sebagai sang istri.

Insiden tersebut terjadi pada bulan Juli tahun lalu, ketika korban yang merupakan seorang mahasiswa berusia dua puluhan, pulang dari kuliah di luar negeri selama musim panas.

Baca Juga: Kumpulan Fakta Unik Setelah Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam di Grup D Piala Asia 2023

Selama liburan musim panas tersebut, sang anak ikut membantu ibu dan ayah tirinya untuk menjalankan restoran mereka.

Jaksa Penuntut Umum pada awalnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pria tersebut mengatakan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol pada saat itu, dan mengira korban adalah pasangannya.

Baca Juga: Catatan Rekor Pertemuan Jelang Laga Krusial Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023

Dikutip dari Korea Herald, pengadilan menolak klaimnya dengan mengatakan bahwa tidak mungkin pria tersebut tidak menyadari kesalahannya.

Hal tersebut perkuat, karena putri tirinya terus menerus melawan saat pelecehan seksual tersebut berlangsung.

Selain hukuman penjara tiga tahun, pria tersebut telah diperintahkan untuk mengikuti program rehabilitasi selama 40 jam untuk pelaku kejahatan seksual.

Baca Juga: Suzuki Klaim Mobil Model Hybrid Semakin Dilirik

Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan ini juga telah dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Daftar hitam tersebut menyatakan bahwa pria tersebut untuk tidak bekerja di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak di bawah umur, atau fasilitas kesejahteraan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com

Komentar