Israel Perintahkan Evakuasi Warga Sipil Gaza Untuk Upaya Gencatan Senjata

- Kamis, 21 Desember 2023 | 18:30 WIB
Israel Perintahkan Evakuasi Warga Sipil Gaza Untuk Upaya Gencatan Senjata

OBOR TIMUR.COMIsrael telah memerintahkan evakuasi lebih banyak di kota utama Gaza selatan ketika para diplomat terus berupaya untuk menghentikan perang.

Perang yang menurut Otoritas Palestina Hamas, telah memakan korban tewas sebanyak 20.000 jiwa rakyat Palestina.

Sementara itu dari pihak Israel terdapat 1.140 tewas dan lebih dari 250 orang ditawan oleh pejuang Islam Palestina sejak awal perang pada 7 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: AS Umumkan Pembentukan Operation Prosperity Guardian, Hadapi Houthi di Laut Merah

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengatakan bahwa Israel telah mengeluarkan perintah evakuasi pada Hari Rabu 20 Desember 2023.

Perintah ini untuk sebagian besar wilayah Khan Yunis, tempat lebih dari 140.000 pengungsi berlindung.

Namun seiring semakin menyusutnya tempat aman untuk evakuasi, kemarahan internasional kepada Israel meningkat atas meningkatnya jumlah korban jiwa.

Sementara itu, pihak Hamas melaporkan setidaknya 20.000 orang telah terbunuh di wilayah Palestina.

8.000 anak-anak dan 6.200 perempuan termasuk di antara korban tewas, sejak perang dengan Israel dimulai, ungkap juru bicara Hamas Rabu 20 Desember 2023.

Mengutip Arab News, Israel memerintahkan lebih banyak evakuasi dari Gaza sebagai upaya gencatan senjata.

Israel memerintahkan warga sipil untuk meninggalkan bagian utara wilayah Palestina yang terkepung pada awal konflik, dan mendesak mereka untuk mencari tempat aman di wilayah selatan.

Kepala bantuan PBB Martin Griffiths menganggapnya sebagai tonggak sejarah yang tragis dan memalukan.

Di Kota Rafah di bagian selatan, di mana bola api dan asap mengepul setelah ledakan pada Hari Rabu, warga menyatakan harapan bahwa perundingan gencatan senjata akan berhasil.

“Saya menginginkan gencatan senjata sepenuhnya, dan mengakhiri rangkaian kematian dan penderitaan. Sudah lebih dari 75 hari,” kata Kassem Shurrab.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: obortimur.com

Komentar