Israel Sebut Mahkamah Internasional Akan Menolak Tuduhan Afrika Selatan Soal Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

Friday, 26 January 2024
Israel Sebut Mahkamah Internasional Akan Menolak Tuduhan Afrika Selatan Soal Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza
Israel Sebut Mahkamah Internasional Akan Menolak Tuduhan Afrika Selatan Soal Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

JAKARTADAILY.ID - Juru bicara Israel menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) akan menolak tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang di Gaza. Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy menggambarkan tuduhan Afrika Selatan itu sangat tidak berdasar.

"Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini," kata Eylon Levy dilansir dari Reuters, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca: Buktikan Genosida Israel di Gaza, Komnas HAM Indonesia Dukung Upaya Hukum Afrika Selatan

Pihak Israel lantas memberikan laporan lebih dari 30 perintah yang dibuat oleh para pemimpin pemerintah dan militer negaranya, yang menunjukkan bahwa mereka berupaya membatasi kematian warga sipil di Gaza.

Melansir dari The New York Times, jubir pemerintah Israel mengatakan mengenai pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh beberapa pejabat Israel untuk menyerang warga Palestina, para pejabat tersebut tidak berperan dalam mengambil keputusan. Menurut Levy, komentar tersebut sengaja digunakan oleh Afrika Selatan untuk menuduh bahwa Israel melakukan pembantaian massal terhadap warga sipil Palestina dalam perang di Gaza.

"Perdana Menteri berulang kali menekankan perlunya meningkatkan bantuan kemanusiaan secara signifikan di Jalur Gaza," ucap Levy, merujuk dari dokumen risalah rapat kabinet tanggal 14 November 2023.

Baca: Sebut Netanyahu Ceroboh Karena Izinkan Bahan Bakar ke Gaza, Anggota Sayap Kanan Israel Serukan Membakar Gaza

Menurut dia, hal itu membuktikan bahwa apa pun yang dikatakan politikus Israel di depan umum telah ditolak oleh keputusan eksekutif dan perintah resmi dari kabinet perang dan komando militer.

Laporan dokumen yang dibawa Israel tersebut muncul sehari menjelang ketuk palu dari Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional dijadwalkan bersidang di Den Haag, Belanda, pada Jumat, 26 Januari besok, untuk mengumumkan apakah mereka akan memberikan tindakan terhadap Israel atas perangnya melawan Hamas, dengan memberlakukan gencatan senjata segera.
***

Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini