murianetwork.com - Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024) ini akan memutuskan kasus genosida di Palestina. Apakah mereka akan memberikan tindakan darurat terhadap Israel atau tidak.
Sidang ini digelar atas gugatan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin oleh negara.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu Rabu (24/1/2024) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan panel beranggotakan 17 hakim.
Baca: Sidang Dewan Keamanan PBB serukan pengakuan dua negara
Keputusan sidang dijadwalkan akan dirilis 26 Januari pukul 12.00 GMT atau Jumat sore waktu Indonesia barat.
Awal bulan ini, dalam sidang selama dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, agar memerintahkan penghentian darurat serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Seperti diketahui serangan darat yang diluncurkan Israel ke Gaza sbagai balasan serangan Hamas, telah menewaskan lebih dari 24.000 warga Palestina.
Baca: Indonesia siap suarakan keadilan bagi Palestina
Meski telah menarik sebagian besar pasukannya dari Gaza, hingga kini Israel masih melancarkan serangan ke Gaza.
Israel sendiri telah menyatakan sikapnya atas sidang di Mahkamah Internasional ini.
Tel Aviv menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” dan mengatakan bahwa pihaknya berhak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Sumber: VOA Indonesia
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com
Artikel Terkait
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!
Pemimpin Barat Kelimpungan Cegah Iran Serang Israel
Iron Dome Israel Tak Mampu Tangkal Serangan Hizbullah pada Dini Hari Tadi, Utara Dihujani 30 Roket
Hizbullah Lancarkan Gelombang Serangan Roket Buatan Rusia, Iron Dome Israel tak Berfungsi