JAKARTADAILY.ID - Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) akan memutuskan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai genosida yang dilakukan para pemimpin Israel dalam perang di Gaza, Jumat, 26 Januari 2024. Panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengeluarkan putusannya pada hari ini dalam sidang yang diperkirakan berlangsung sekitar satu jam di Den Haag, Belanda.
Adapun ke-17 hakim tersebut terdiri dari Afrika Selatan dan Israel, serta 15 hakim dari negara lainnya. Dalam kasus ini, Afrika Selatan menunjuk Dikgang Moseneke yang merupakan mantan wakil ketua hakim agung Afrika Selatan dengan karir dan prestasi akademis cemerlang di negaranya dan luar negeri.
Israel menunjuk Aharon Barak, mantan ketua Mahkamah Agung Israel. Barak telah menyuarakan dukungannya terhadap perang Israel di Gaza, dan menyatakan bahwa serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.
Sementara itu, 15 hakim lainnya adalah Joan Donoghue dari Amerika Serikat, bertindak sebagai ketua Mahkamah Internasional, dan Kirill Gevorgian dari Rusia sebagai wakil ketua.
Anggota hakim lainnya: Xue Hangin (China), Peter Tomka (Slovakia), Ronny Abraham (Prancis), Leonardo Nemer Caldeira Brant (Brasil), Dalveer Bhandari (India), Patrick Lipton Robinson (Jamaika), Hilary Charlesworth (Australia), Nawaf Salam (Lebanon), Yuji Iwasawa (Jepang), Georg Nolte (Jerman), Abdulqawi Yusuf (Somalia), Julia Sebutinde (Uganda) dan Mohamed Bennouna dari Maroko.
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023, dengan dalil bahwa serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk "menghancurkan populasi penduduk" di Gaza.
Baca: Buktikan Genosida Israel di Gaza, Komnas HAM Indonesia Dukung Upaya Hukum Afrika Selatan
Selain itu, pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menyebut tindakan militer Israel di Gaza berdasarkan pernyataan para pejabat senior Israel yang menunjukkan niat untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. “Skala kehancuran di Gaza, penargetan rumah dan warga sipil, semuanya memperjelas bahwa niat genosida telah dipraktikkan. Maksud yang diutarakan para pejabat senior Israel adalah penghancuran kehidupan warga Palestina,” kata Ngcukaitobi.
Sebagai informasi, sejak meletusnya perang pada Sabtu, 7 Oktober hingga Jumat, 26 Januari, jumlah korban tewas warga Palestina di Gaza sudah lebih dari 25.000 orang atau setara 1 persen dari populasi penduduk Gaza sebanyak 2,3 juta orang.
Untuk itu, Afrika Selatan mengajukan beberapa tuntutan ke Mahkamah Internasional sebagai berikut:
- Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.
- Militer Israel tidak boleh meningkatkan operasi militernya lebih jauh ke Gaza.
- Israel harus mengizinkan akses terhadap makanan, air, bahan bakar, tempat tinggal, kebersihan dan sanitasi yang memadai.
- Israel harus mencegah kehancuran kehidupan warga Palestina di Gaza.
- Israel tidak boleh menghancurkan bukti yang relevan atas tuduhan genosida dari Afrika Selatan.
- Israel tidak boleh menolak akses organisasi internasional seperti misi pencari fakta ke Gaza dalam upaya mendapatkan bukti-bukti tuduhan genosida dari Afrika Selatan.
Meski Israel bukan anggota Mahkamah Internasional dan tidak mengakui yurisdiksinya, tetapi Israel merupakan negara yang ikut menandatangani Konvensi Jenewa. Sehingga Mahkamah Internasional dapat mengadili mengenai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1948.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!
Pemimpin Barat Kelimpungan Cegah Iran Serang Israel
Iron Dome Israel Tak Mampu Tangkal Serangan Hizbullah pada Dini Hari Tadi, Utara Dihujani 30 Roket
Hizbullah Lancarkan Gelombang Serangan Roket Buatan Rusia, Iron Dome Israel tak Berfungsi