Otoritas Palestina, Iran dan Turki Serukan Israel Mematuhi Keputusan ICJ, Mesir Sayangkan Tidak Ada Gencatan Senjata

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 00:30 WIB
Otoritas Palestina, Iran dan Turki Serukan Israel Mematuhi Keputusan ICJ, Mesir Sayangkan Tidak Ada Gencatan Senjata

JAKARTADAILY.ID - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga sipil Palestina dan memberikan akses lebih banyak terhadap bantuan internasional terhadap warga sipil di Gaza.

Keputusan Mahkamah Internasional yang dibacakan hakim ketua Joan Donoghue asal Amerika Serikat, Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda, mendapat sambutan gembira dari sejumlah negara-negara Timur Tengah.

Baca: Soal Keputusan Mahkamah Internasional, Ini Reaksi Israel, Afrika Selatan dan Hamas

Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad al-Maliki mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional itu menunjukkan tidak ada negara yang kebal hukum. "Perintah Mahkamah Internasional merupakan pengingat penting bagi kita semua bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," ujarnya dalam pernyataan video. Seraya menambahkan keputusan tersebut "harus menjadi peringatan bagi Israel dan negara-negara lain untuk mendukung hukum internasional."

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan pengadilan PBB yang menyatakan bahwa Israel harus mematuhi keputusan, dengan mencegah tindakan genosida di Gaza. ia berharap keputusan Mahkamah Internasional akan menghentikan serangan Israel terhadapn warga sipil di Gaza.

"Kami berharap serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza akan segera berakhir. Keputusan Mahkamah Internasional adalah keputusan berharga," ujar Erdogan seperti dikutip dari AFP.

Baca: Jelang Keputusan Mahkamah Internasional: Ini Tuntutan Afrika Selatan, Argumentasi Israel dan Empat Skenario Kemungkinan Keputusan ICJ

Adapun Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian dalam platform X, menyerukan pihak berwenang Israel untukn mematuhi Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel segera mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.

"Otoritas rezim Israel palsu harus mematuhi keadilan yang dibuat Pengadilan Dunia atas kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina," ujar Menlu Iran, sebagaimana dilansir dari Reuters.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional dan berterima kasih terhadap Afrika Selatan yang menggugat Israel. Sehingga ICJ memerintahkan Israel untuk segera melakukan upaya untuk mencegah genosida terhadap warga sipil di Gaza.

Meski demikian, Kementerian Luar Negeri Mesir "menyayangkan" Mahkamah Internasional yang tidak menuntut gencatan senjata segera di Gaza. Namun Sameh meminta agar pemerintah Israel menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
***

Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Komentar