Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation di Jepang Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Respon Petinggi Studio

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:30 WIB
Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation di Jepang Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Respon Petinggi Studio

 

murianetwork.com – Kasus pembakaran studio animasi di Jepang yakni Kyoto Animation atau yang lebih dikenal sebagai KyoAni akhirnya mencapai tahap putusan akhir.

Pada Kamis (25/1) Pengadilan Tinggi Kyoto, Jepang, resmi berikan keputusan untuk melakukan hukuman mati pada Shinji Aoba, pelaku pembakaran studio Kyoto Animation di tahun 2019 lalu.

Dilansir dari NHK, Hakim Tetinggi Pengadilan Kyoto yakni Matsuda Keisuke menilai Aoba telah melakukan tindakan pembunuhan yang timbulkan banyak korban jiwa.

Ia dinilai dengan sadar dan sengaja melakukan pembakaran pada gedung studio yang mempopulerkan anime Violet Evergarden dan K-On! tersebut.

“Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pelaku bukanlah tindakan yang akan dilakukan oleh orang gila maupun orang yang tidak memiliki tingkat kesadaran,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Kyodo News, kuasa hukum dari Shinji Aoba telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut pada Jumat (26/1).

Mereka menyebut bahwa kliennya lakukan peristiwa yang menewaskan 36 orang dan melukai 32 orang lainnya itu dilakukan karena dugaan adanya plagiarisme karya yang dibuat oleh pelaku.

“Ia (Aoba) menduga bahwa KyoAni telah memakai karya novel yang dibuat dan didaftarkan olehnya namun status pelaku dinyatakan tidak memenangkan sayembara tersebut,” ujarnya.

Sementara itu dilansir dari Soranews24, tanggal eksekusi dari pelaku sejauh ini belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga: Titik Terang Pembakaran Studio Kyoto Animation Tahun 2019 Silam, Pelaku Akui Menyesal Tewaskan 36 Karyawan

Kabar dari proses hukuman mati yang biasanya dilakukan dengan digantung tersebut akan diketahui sehari sebelum proses tersebut dilaksanakan.

Presiden Kyoto Animation Berikan Respon

Dilansir dari Yomiuri, Presiden dari KyoAni yakni Hideaki Hatta berikan respon terkait keputusan yang dikeluarkan pengadilan Kyoto itu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com

Komentar