Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Dikabulkan, Berikut 6 Poin Keputusan ICJ untuk Menangani Tindakan Genosida di Gaza

- Minggu, 28 Januari 2024 | 09:30 WIB
Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Dikabulkan, Berikut 6 Poin Keputusan ICJ untuk Menangani Tindakan Genosida di Gaza

JemberNetwork.com - Perjuangan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan genosida di Gaza, Palestina mulai membuahkan hasil.

Diketahui, pada hari Jumat, 19 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan menjadi satu-satunya negara yang berani mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel ke ICJ (International Court of Justice) atau Pengadilan Internasional.

Afrika Selatan menuntut atas tindakan genosida yang dilakukan Israel untuk menghancurkan sebagian besar kelompok, ras, etnis yang berada di Palestina.

Baca Juga: Aksi Damai Forum Ukhuwah Islamiah Peringati 100 Hari Genosida Israel di Palestina, Bendera Palestina Berkibar di Titik Nol KM Yogyakarta

Tak tanggung-tanggung, Afrika Selatan juga bahkan menyiapkan 50 pengacara untuk menuntut Amerika Serikat dan Inggris atas dugaan keterlibatan membantu Israel dalam melancarkan serangan ke Gaza.

ICJ kemudian menggelar dua kali sidang untuk mendengarkan argumen terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Tuntutan Afrika Selatan terhadap Israel akhirnya dikabulkan dan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 lalu, ICJ telah memberikan keputusan sementara untuk menangani genosida di Gaza, Palestina.

Baca Juga: Ismail Haniyeh Hamas Sampaikan Apresiasi Kepada Afrika Selatan Setelah Gugat Israel di Mahkamah Internasional, Ada Apa?

Dilansir dari laman resmi ICJ, Pengadilan Internasional mengumumkan 6 poin tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel dalam upaya untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Berikut hasil keputusannya:

1. ICJ mendesak Israel harus mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan Genosida di Gaza, Palestina.

2. ICJ memerintahkan kepada Israel dan harus memastikan dengan segera bahwa serangan militernya di Palestina tidak melakukan tindakan genosida apapun.

Baca Juga: Hadiri Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB, Kemlu Retno Marsudi Walk Out Saat Dubes Israel Pidato, Ini Alasannya

3. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina.

4. ICJ memerintahkan kepada Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk mengatasi kondisi buruk di Jalur Gaza dengan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke jalur Gaza yang saat ini masih terkepung situasi konflik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Komentar