Hasil Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) Atas Genosida Terhadap Palestina, Ini Tanggapan dari Gerakan Perlawanan Islam Hamas

- Minggu, 28 Januari 2024 | 10:30 WIB
Hasil Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) Atas Genosida Terhadap Palestina, Ini Tanggapan dari Gerakan Perlawanan Islam Hamas

JemberNetwork.Com- Beberapa waktu lalu, Afrika Selatan menggugat dan menuduh Israel melanggar konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terhadap Palestina yang berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.

Afrika Selatan membawa aduan ke mahkamah internasional dalam 84 halaman, dengan tuduhan terhadap Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.

Langkah awal yang bagus dari Afrika Selatan namun banyak yang kecewa mengapa tidak ada perintah gencatan senjata ataupun kemerdekaan terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: Unjuk Taring! Aksi Hebat Menlu Retno Tolak Niat PM Israel Hapus Palestina dari Peta Dunia, Desak DK PPB Lakukan ini

Tetapi, bagaimana pun ICJ dengan keras menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida dan justru mengabulkan sebagian besar permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan terhadap Israel.

Dikutip JemberNetwork.com dalam cuitan akun @Avolanza pada 27 Januari 2024, pernyataan Pers gerakan perlawanan islam-Hamas terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Gerakan perlawanan islam Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Mendakwa negara pendudukan atas tuduhan genosida.

ICJ Menuntut tentara penduduk melindungi warga sipil, mencabut pengepungan yang dikenakan terhadap rakyat Plestina di jalur Gaza. Menghormati tugasnya sebagai kekuatan pendudukan dalamm kerangka hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Baca Juga: Jurnalis Palestina Domisili Gaza Lepaskan Rompi Pers Setelah Lebih dari Tiga Bulan Berperang, Ari Untung Beri Tanggapan

Keputusan ini berarti menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk mewajibkan musuh untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan 'Kejahatan Genosida' yang berlangsung terhadap rakjat Palestina.

"Kami menantikan keputusan akhir pengadilan yang akan menghukum negara pendudukan atas kejahatan perang (genosida) dan kejahatan terhadap manusia," ungkapnya.

Keputusan ini membuka jalan bagi para pemimpin musuh untuk dimintai petanggung jawaban atas kejahatan-kejahatan ini di depan pengadilan.

Baca Juga: Solidaritas Untuk Palestina, Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Palestina Melalui Kapal RS TNI KRI Radjiman oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Komentar