JemberNetwork.com - Pengadilan Internasional akhirnya mengabulkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel dan memberikan keputusan sementara terkait penanganan genosida di Gaza, Palestina.
Berdasarkan keputusan yang dibacakan di Den Haag, ICJ (International Court of Justice) atau Pengadilan Internasional memutuskan dengan suara mayoritas bahwa Israel harus menghentikan serangan militer dan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan juga mendesak Israel untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina, serta memastikan warga Gaza mendapatkan bantuan kemanusiaan.
Selain itu, pengadilan meminta Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti-bukti tindakan terkait tuduhan yang diajukan Afrika Selatan terkait tindakan Genosida di Palestina
ICJ juga meminta Israel untuk segera melaporkan seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan perintah pengadilan dalam waktu satu bulan sebagai bukti untuk menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.
Afrika Selatan yang mengusung laporan genosida Israel terhadap Palestina, menerima dengan baik keputusan ICJ, meski putusan tersebut masih bersifat sementara.
Dilansir dari Middle East Monitor (MEMO), Presiden Afrika Selatan menghormati keputusan ICJ dan berharap putusan sementara tersebut bisa dipatuhi oleh Israel serta menjadi langkah awal menuju keadilan untuk rakyat Palestina.
"Sebagai warga Afrika Selatan, kami tidak akan menjadi pengamat yang hanya bisa menyaksikan kejahatan kemanusiaan terjadi di tempat lain. Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi akan menghormati supremasi hukum akan mematuhi langkah-langkah (keputusan ICJ) tersebut," kata Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa dikutip dari MEMO.
Selain itu, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga menyambut baik putusan ICJ dalam upaya menghentikan genosida di Gaza dengan menghentikan serangan militer dan melindungi warga sipil.
Namun, sayangnya keputusan ICJ yang dibacakan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 kemarin juga menuai kritik dari warga dunia. Sejumlah pengamat politik, aktivis perdamaian dan jurnalis menilai keputusan ICJ tidak teralu kuat untuk menghentikan tindakan Israel.
Seperti yang diungkapkan Jackson Hinkle, pengamat politik asal Amerika Serikat yang mempertanyakan putusan sementara ICJ yang tidak menekankan adanya gencatan senjata.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!
Pemimpin Barat Kelimpungan Cegah Iran Serang Israel
Iron Dome Israel Tak Mampu Tangkal Serangan Hizbullah pada Dini Hari Tadi, Utara Dihujani 30 Roket
Hizbullah Lancarkan Gelombang Serangan Roket Buatan Rusia, Iron Dome Israel tak Berfungsi