Pemerintah Korea Selatan Dikecam Imbas Perubahan Standar Lembur 21,5 Jam Hari Kerja

Tuesday, 30 January 2024
Pemerintah Korea Selatan Dikecam Imbas Perubahan Standar Lembur 21,5 Jam Hari Kerja
Pemerintah Korea Selatan Dikecam Imbas Perubahan Standar Lembur 21,5 Jam Hari Kerja
 
murianetwork.com- Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini memicu kemarahan netizen internasional setelah mengubah standar kerja lembur mereka.
 
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Republik Korea Selatan pada Senin (22/1), yang ditujukan secara resmi bagi perusahaan untuk memberikan para pekerja waktu lembur sebanyak 21,5 jam sehari dikutip dari Koreaboo.
 
Pihak Oposisi, Partai Demokrat Korea, turut mengkritik langkah pemerintah tersebut. 
 
 
Dalam pernyataan tertulis pada Selasa (23/1), juru bicara Park Hae Cheol menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan interpretasi administratif mengenai kerja lembur.
 
Ia menyoroti ironi di balik kebijakan tersebut, yang seharusnya memperpendek jam kerja demi keseimbangan hidup pekerja Korea.
 
Dalam sebuah acara konfrontasi terbuka, Park bertanya, "Untuk siapa pemerintahan ini?"
 
 
Kritik keras juga ditujukan kepada pemerintah atas tudingan menyimpang informasi terkait serikat pekerja, menyinggung konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 87 dan 98 yang melindungi hak perundingan bersama.
 
Benjamin Norton, seorang jurnalis dari Laporan Ekonomi Geopolitik, memicu reaksi online global dengan memposting penafsiran baru undang-undang ketenagakerjaan di media sosialnya. 
 
Meskipun Partai Demokrat berjanji untuk melawan kebijakan tidak adil terkait kerja berlebihan, undang-undang baru ini memunculkan kekhawatiran terhadap ironi pemerintah terkait penurunan angka kelahiran di Korea Selatan.
 
 
Pentingnya perubahan ini juga dipertanyakan, terutama setelah keputusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 yang menyatakan bahwa jumlah kerja lembur dalam sehari tidak melanggar hukum jika total jam kerja dalam seminggu tidak melebihi 52 jam. 
 
Sementara Partai Demokrat menunjukkan bahwa langkah ini melanggar konstitusi, kebijakan baru ini memperuncing ketegangan dalam ketenagakerjaan Korea Selatan.
 
Hal ini bukan pertama kalinya pemerintah mendapatkan kecaman besar di Korea Selatan terkait undang-undang ketenagakerjaan yang diterapkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini