Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:00 WIB
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

murianetwork.com - Kabar bahagia datang untuk kaum muslimin yang ingin menikah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan akad nikah di gelar di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Melansir Gulf News, Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Otoritas Arab Saudi memperbolehkan siapa saja yang ingin melakukan pernikakan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Terbuka untuk orang luar sekalipun, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Warga Meksiko Lakukan Aksi Pembunuhan Berencana di Badung Bali, Satu Warga Turki Tewas Usai Ditembak Seperti Ini Kronologinya

Perjanjian atau kontrak pernikahan bisa dilakukan agar acara teroganisir dengan baik dan nyaman. Sejumlah pengamat menilai, acara pernikahan bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan.

Mereka dapat menghasilkan ide-ide inovatif atau gagasan untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.

Pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, Musaed Al Jabri mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan pasangan di masjid.

Baca Juga: Dua Unit Rumah dan Kandang Sapi Tertimpa Pohon Mahoni, Satu dari Lima Ekor Sapi Mati Ketiban Pohon Seperti Ini Kronologinya

Al Jabri mencatat, melakukan pernikahan di Masjid Nabawi sudah menjadi kebiasaan umum di kalangan penduduk setempat. Hal ini terjadi karena beberapa alasan.

“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari pasangan yang akan menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan,” kata Al Jabri.

Baca Juga: Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Disperta Banyuwangi, Ini Alokasi Pupuk Untuk Banyuwangi 2024

“Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” sambungnya.

Sebagian orang percaya, menikah di Masjid bisa membawa berkah dan keberuntungan. Namun, Al Jabri menekankan untuk tetap menjaga aturan dengan tidak mengganggu jamaah dengan suara keras.

“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan dalam jumlah yang besar,” imbuh Al Jabri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rubicnews.com

Komentar