Netanyahu Abaikan Keputusan Mahkamah Internasional, Israel Dorong 88 Ribu Pengungsi Palestina untuk Pindah dari Kota Gaza

- Rabu, 31 Januari 2024 | 16:00 WIB
Netanyahu Abaikan Keputusan Mahkamah Internasional, Israel Dorong 88 Ribu Pengungsi Palestina untuk Pindah dari Kota Gaza

murianetwork.com - Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah Genosida selama perang melawan Hamas.

Hal itu adalah keputusan berat yang diambil oleh badan peradilan PBB, yang menuntut Israel menghindari meningkatnya korban sipil.

Sebagai informasi, kasus Genosida ini dibawa ke Den Haag oleh Afrika Selatan dengan alasan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida selama operasi militer Israel.

Baca Juga: Punya Luas 8.068 Meter, Jokowi Resmikan Graha Utama Akademi Militer di Jawa Tengah hingga Tekankan Pentingnya STEM, Apa Itu?

Meskipun perintah Mahkamah Internasional tidak secara eksplisit menyerukan penghentian permusuhan, gencatan senjata akan menjadi cara yang paling pasti untuk mencegah genosida.

Meskipun begitu, Israel tetap konsisten menyatakan bahwa mereka tidak menargetkan warga sipil dan berpendapat bahwa serangan Hamas merupakan genosida.

Dilansir murianetwork.com dari mainichi.jp, Konvensi Genosida diadopsi sebagai tanggapan atas pembantaian massal orang Yahudi selama Holocaust pada Perang Dunia II.

Baca Juga: Hanya di Shopee Mall! Beli Kanebo Cosmetics Bisa Dapat Hampers dan Voucher Gratis!

Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan pembunuhan dengan tujuan memusnahkan kelompok etnis tertentu.

Untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki untuk sementara waktu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sementara.

Israel wajib melaporkan tindakan apa yang telah diambilnya dalam waktu satu bulan.

Baca Juga: Angkut 30 Ton Bijih per Gerbong, Freeport Kerahkan Kereta Listrik Tanpa Awak Untuk Tambang Bawah Tanah di Mimika, Sukses Tekan Emisi hingga...

Perintah tersebut mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Menanggapi keputusan Mahkamah Internasional, Benjamin Netanyahu menyatakan komitmennya untuk memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza namun juga berjanji untuk melanjutkan serangan.

Sementara itu, pertempuran terus terjadi di jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 26 ribu warga sipil.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com

Komentar