JAKARTADAILY.ID - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif mengenai sanksi baru terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Yaitu pemberian sanksi finansial. Pemberian sanksi finansial ini bertujuan untuk menekan aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel kepada warga Palestina di Tepi Barat.
"Perintah eksekutif ini akan memungkinkan Amerika Serikat untuk mengeluarkan sanksi finansial terhadap mereka yang mengarahkan atau berpartisipasi dalam tindakan tertentu, termasuk tindakan atau ancaman kekerasan terhadap warga sipil, mengintimidasi warga sipil sehingga menyebabkan mereka meninggalkan rumahnya, menghancurkan atau menyita properti warga sipil di Tepi Barat," kata Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengenai perintah eksekutif Biden ke Kongres.
Sanksi finansial tersebut akan memblokir individu-individu Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dari akses sistem keuangan AS. Memblokir mereka dari segala jenis properti di AS, dan membekukan properti yang sudah mereka miliki di AS. Sanksi tersebut juga mencakup larangan masuk ke Amerika Serikat.
Melansir dari The Times of Israel, Kamis, 1 Februari 2024, pemerintah AS lantas mengumumkan empat orang dari pemukim Israel yang dikenakan sanksi. Salah satunya memprakarsai massa untuk menyerang desa Huwara di utara Tepi Barat pada tahun lalu. Serangan itu menewaskan satu warga sipil Palestina.
Baca: Joe Biden Desak Netanyahu Menghentikan Pemukim Yahudi Menyerang Warga Sipil Palestina di Tepi Barat
Sanksi kedua kepada individu Israel yang menyerang seorang petani Palestina di Tepi Barat hingga meninggal dunia. Sanksi ketiga kepada individu Israel yang merusak mobil dan melakukan intimidasi terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Sanksi keempat kepada individu Israel yang menyerang warga sipil Badui Palestina dengan menghancurkan properti mereka supaya meninggalkan wilayahnya.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melansir empat nama individu Israel (secara berurutan) yang mendapatkan sanksi tersebut. Mereka adalah David Chai Chasdai, Eitan Tanjil, Shalom Zicherman, dan Yinon Levi.
Dalam teks perintah eksekutif yang diteken Biden, menyatakan pemerintah AS "menemukan situasi meningkatnya kekerasan di pemukim Israel di Tepi Barat." Mereka kerap memaksa penduduk desa untuk meninggalkan daerahnya dengan melakukan perusakan properti warga sipil Palestina. "Itu tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat, Gaza, Israel dan kawasan Timur Tengah yang lebih luas," tulis teks tersebut.
Baca: Pemukim Yahudi di Yitzhar Menyerbu dan Membakar Lahan Pertanian Milik Petani Palestina di Desa Burin
"Ini adalah langkah penting untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional dan keamanan regional AS yang timbul dari kekerasan ekstremis di Tepi Barat dan menggarisbawahi sejauhmana pemerintah menanggapi masalah ini dengan serius," kata Sullivan.
Pengumuman ini menjadi tambahan baru sanksi yang diberikan pemerintah AS terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Sebelumnya, pada Desember 2023, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan kebijakan larangan visa bagi pelaku kekerasan tersebut.
***
Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!
Pemimpin Barat Kelimpungan Cegah Iran Serang Israel
Iron Dome Israel Tak Mampu Tangkal Serangan Hizbullah pada Dini Hari Tadi, Utara Dihujani 30 Roket
Hizbullah Lancarkan Gelombang Serangan Roket Buatan Rusia, Iron Dome Israel tak Berfungsi