Joe Biden Beri Sanksi Terhadap Pemukim Israel yang Melakukan Kekerasan di Tepi Barat, Sanksi Finansial dan Dilarang Masuk ke AS

- Jumat, 02 Februari 2024 | 02:00 WIB
Joe Biden Beri Sanksi Terhadap Pemukim Israel yang Melakukan Kekerasan di Tepi Barat, Sanksi Finansial dan Dilarang Masuk ke AS

JAKARTADAILY.ID - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif mengenai sanksi baru terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Yaitu pemberian sanksi finansial. Pemberian sanksi finansial ini bertujuan untuk menekan aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel kepada warga Palestina di Tepi Barat.

"Perintah eksekutif ini akan memungkinkan Amerika Serikat untuk mengeluarkan sanksi finansial terhadap mereka yang mengarahkan atau berpartisipasi dalam tindakan tertentu, termasuk tindakan atau ancaman kekerasan terhadap warga sipil, mengintimidasi warga sipil sehingga menyebabkan mereka meninggalkan rumahnya, menghancurkan atau menyita properti warga sipil di Tepi Barat," kata Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengenai perintah eksekutif Biden ke Kongres.

Baca: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich Kecam Perintah Eksekutif Presiden AS Joe Biden, Ada Gerangan Apa?

Sanksi finansial tersebut akan memblokir individu-individu Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dari akses sistem keuangan AS. Memblokir mereka dari segala jenis properti di AS, dan membekukan properti yang sudah mereka miliki di AS. Sanksi tersebut juga mencakup larangan masuk ke Amerika Serikat.

Melansir dari The Times of Israel, Kamis, 1 Februari 2024, pemerintah AS lantas mengumumkan empat orang dari pemukim Israel yang dikenakan sanksi. Salah satunya memprakarsai massa untuk menyerang desa Huwara di utara Tepi Barat pada tahun lalu. Serangan itu menewaskan satu warga sipil Palestina.

Baca: Joe Biden Desak Netanyahu Menghentikan Pemukim Yahudi Menyerang Warga Sipil Palestina di Tepi Barat

Sanksi kedua kepada individu Israel yang menyerang seorang petani Palestina di Tepi Barat hingga meninggal dunia. Sanksi ketiga kepada individu Israel yang merusak mobil dan melakukan intimidasi terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Sanksi keempat kepada individu Israel yang menyerang warga sipil Badui Palestina dengan menghancurkan properti mereka supaya meninggalkan wilayahnya.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melansir empat nama individu Israel (secara berurutan) yang mendapatkan sanksi tersebut. Mereka adalah David Chai Chasdai, Eitan Tanjil, Shalom Zicherman, dan Yinon Levi.

Dalam teks perintah eksekutif yang diteken Biden, menyatakan pemerintah AS "menemukan situasi meningkatnya kekerasan di pemukim Israel di Tepi Barat." Mereka kerap memaksa penduduk desa untuk meninggalkan daerahnya dengan melakukan perusakan properti warga sipil Palestina. "Itu tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat, Gaza, Israel dan kawasan Timur Tengah yang lebih luas," tulis teks tersebut.

Baca: Pemukim Yahudi di Yitzhar Menyerbu dan Membakar Lahan Pertanian Milik Petani Palestina di Desa Burin

"Ini adalah langkah penting untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional dan keamanan regional AS yang timbul dari kekerasan ekstremis di Tepi Barat dan menggarisbawahi sejauhmana pemerintah menanggapi masalah ini dengan serius," kata Sullivan.

Pengumuman ini menjadi tambahan baru sanksi yang diberikan pemerintah AS terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Sebelumnya, pada Desember 2023, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan kebijakan larangan visa bagi pelaku kekerasan tersebut.
***

Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Komentar