Kasus Campak Ditemukan Lagi di Busan, Ini Ciri-Cirinya

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 06:30 WIB
Kasus Campak Ditemukan Lagi di Busan, Ini Ciri-Cirinya


murianetwork.com Busan- Pemerintah Kota Busan pada Jumat, 2 Februari 2024, mengumumkan adanya satu kasus campak di wilayah itu yang ditemukan pada Kamis, 1 Februari 2024. Pasien tersebut adalah seorang individu berumur 40 tahun yang tinggal di Busan, dan saat ini sedang menjalani rawat inap.

Saat ini, jejak langkah dan kontak eratnya sedang dalam proses penyeledikan. Meskipun begitu pemerintah kota telah mengaktifkan sistem tanggap darurat guna memantau kemungkinan kemunculan kasus tambahan.

Kejadian ini merupakan yang pertama sejak 2019, dengan jumlah sebanyak enam kasus. Sementara itu, terdapat delapan kasus campak di dalam negeri pada tahun lalu, dan satu kasus (tidak termasuk Busan) di tahun ini. Semuanya diketahui tertular dari luar negeri, seperti dikutip dari situs Surat Kabar Internasional 국제신문 pada Jumat malam.

Campak adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang menyebar melalui udara dan tertular melalui batuk atau bersin, serta memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi. Gejalanya termasuk demam, ruam seluruh tubuh, dan lesi di mulut.

Risiko penularan tinggi bisa terjadi ketika orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah berinteraksi dengan pasien. Namun, penyakit campak dapat dihindari dengan vaksinasi rutin MMR (campak, gondongan, dan rubella) pada umur 12 s.d 15 bulan dan 4 s.d 6 tahun, sebanyak dua dosis.

Pusat Pengendalian Penyakit Korea menyatakan bahwa dengan terus terjadinya kasus campak yang diimpor dari luar negeri mendorong pengaktifan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat.

Wajib Vaksinasi Campak Sebelum Bepergian ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Pusat Pengendalian Penyakit Korea, mengatakan, bagi mereka yang berencana bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki riwayat vaksinasi campak, diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi sebelum keberangkatan, sebanyak dua dosis dengan selang minimal empat minggu sebelum keberangkatan.

Selain itu, sejak tanggal 1, sebanyak 119 negara telah ditetapkan dan dioperasikan sebagai kawasan pengelolaan karantina. Bagi siapa pun yang pernah mengunjungi, tinggal, atau transit melalui kawasan ini harus mengisi formulit kesehatan dan melaporkannya kepada petugas karantina di pintu masuk.

Pemerintah Kota Busan memproyeksikan peningkatan kemungkinan wabah campak melalui sumber infeksi yang tidak diketahui atau diimpor, terutama seiring dengan meningkatnya aktivitas pertukaran lintas batas dan kunjungan ke luar negeri dalam rangka pemulihan kehidupan sehari-hari dari pandemi COVID-19. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com

Komentar