Polri Ciduk Lagi Komplotan Penyelundup Rohingya, Tersangka Pelaku ABK Kapal Etnis Rohingya  

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:01 WIB
Polri Ciduk Lagi Komplotan Penyelundup Rohingya,  Tersangka Pelaku ABK Kapal Etnis Rohingya   

 

 

JAKARTADAILY.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Restor Aceh Timur, Aceh menahan tiga laki-laki etnis Rohingya karena menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia.

Ketiganya adalah Shirazul Islam (41) nahkoda kapal, Rubis Ahmat (42) asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) operator mesin. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam sebuah Konferensi Pers, di Aceh Timur, Jumat (22 Desember 2023) petang. Kabar ini pun dipublikasikan Humas Polri di Jakarta, Sabtu (23 Desember 2023).

Baca Juga: Influencer Protes Soal Rencan Pemberian Tanah Untuk Rohingya, Adi Syahreza: Pemerintah Indonesia Itu Lucu

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres menjelaskan bahwa ketiga warga etnis Rohingya itu mengaku berasal dari Cox Bazar, salah satu kamp pengungsian di bawah naungan UNHCR (badan PBB untuk urusan pengungsian).

“Awalnya, 4 orang etnis Rohingya ditemukan warga Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis, (14 Desember 2023) lalu mereka membawa keempat WNA tersebut ke Polsek Darul Aman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap keempat WAN mereka mengaku berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Baca Juga: Jejak Digital Tunjukkan, Pengungsi Rohingya Sukanya Kabur dari Penampungan, Nambah Kerjaan Polisi dan Warga

Dari keterangan ini, Polisi membuat sebuah tim untuk melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 46 WNA lainnya yang berada di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengidentifikasi ABK kapal yakni Shirazul Islam yang membawa para imigran dari negara Bangladesh, dengan dibantu Rubis Ahmad dan Muhammad Amin. Selanjutnya tim membawa ketiga WNA ini ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis (21 Desember 2023) penyidik menetapkan ke tiga WNA tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA etnis Rohingya.

Baca Juga: Sebelum Desember 2023, Banjir Pengungsi Rohingya Juga Terjadi Maret 2023

Interogasi tersebut mengangkat kasus ini menjadi lebih jelas. Dimana dapat diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi setelah membayar agen sebesar Rp 34 juta per kepala.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Komentar