Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Bagi Pasangan Sesama Jenis dengan Syarat Tertentu

- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:31 WIB
Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Bagi Pasangan Sesama Jenis dengan Syarat Tertentu

murianetwork.com - PAUS Fransiskus menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis dalam kondisi tertentu, sebagai langkah penting untuk menyambut umat Katolik LGBTQ.

Sejak pemilihannya pada tahun 2013, Paus Fransiskus berusaha membuat gereja yang beranggotakan 1,3 miliar orang itu lebih ramah terhadap kelompok LGBT tanpa mengubah doktrin moral mengenai aktivitas sesama jenis.

Gereja mengajarkan bahwa ketertarikan terhadap sesama jenis bukanlah dosa, namun tindakan homoseksual adalah dosa.

Baca Juga: Bertemu Megawati di Vatikan, Ini Pesan Menyentuh Paus Fransiskus pada Umat Beragama di Indonesia

Namun, Paus Fransiskus telah secara resmi menyetujui mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Sebuah dokumen baru yang menjelaskan perubahan radikal dalam kebijakan Vatikan dengan menegaskan bahwa orang-orang yang mencari kasih dan belas kasihan Tuhan tidak boleh melalui “analisis moral yang mendalam” untuk menerimanya.

Dokumen dari kantor doktrin Vatikan, yang dirilis pada hari Senin, menguraikan surat yang dikirim Paus Fransiskus kepada dua kardinal konservatif yang diterbitkan pada bulan Oktober.

Baca Juga: Kasus Kejahatan Keuangan Vatikan, Penasihat Paus Fransiskus Kardinal Angelo Becciu Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Dalam tanggapan awal itu, Paus Fransiskus menyarankan pemberkatan semacam itu dapat diberikan dalam keadaan tertentu jika mereka tidak mengacaukan ritual tersebut dengan sakramen pernikahan.

Dokumen baru ini mengulangi alasan tersebut dan menguraikannya, menegaskan kembali bahwa pernikahan adalah sakramen seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita.

Dan hal ini menekankan bahwa pemberkatan tidak boleh diberikan pada saat yang sama dengan perkawinan sipil, dengan menggunakan ritual tertentu atau bahkan dengan pakaian dan gerak tubuh yang merupakan bagian dari sebuah pernikahan.

Baca Juga: Paus Fransiskus Serukan Para Pemimpin Dunia untuk Adopsi Perjanjian Global Soal Penggunaan AI Secara Etis

Namun dikatakan bahwa permohonan pemberkatan seperti itu tidak boleh ditolak sepenuhnya.

Ayat ini memberikan definisi yang luas mengenai istilah “berkat” dalam Kitab Suci yang menegaskan bahwa orang yang mencari hubungan transenden dengan Tuhan dan mencari kasih serta belas kasihan-Nya tidak boleh tunduk pada “analisis moral yang mendalam” sebagai prasyarat untuk menerimanya.

“Pada akhirnya, sebuah berkat menawarkan manusia sarana untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Tuhan,” kata dokumen itu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar