murianetwork.com - Cek persyaratan bantuan biaya pendidikan tugas belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 dari Kemenkes RI di dalam artikel ini.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang melaksanakan transformasi sistem Kesehatan dengan 6 (enam) pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan), dan teknologi kesehatan.
Program Bantuan biaya Pendidikan tugas Belajar bagi tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan merupakan bentuk pelaksanaan tranformasi kesehatan khususnya pada pilar ke 5 yaitu transformasi SDM Kesehatan yang bertujuan untuk penyediaan Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan yang berkualitas.
Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat untuk meningkatkan kompetensi dan Kualifikasi melalui program bantuan biaya tugas belajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Peningkatan kualifikasi SDM Kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan tugas Belajar, diprioritaskan bagi tenaga Kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma III ke Diploma IV/ Strata I Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, DBK.
Syarat Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Kemenkes RI.
Berikut persyaratan calon peserta Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 :
1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
b. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
c. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!
Pemimpin Barat Kelimpungan Cegah Iran Serang Israel
Iron Dome Israel Tak Mampu Tangkal Serangan Hizbullah pada Dini Hari Tadi, Utara Dihujani 30 Roket
Hizbullah Lancarkan Gelombang Serangan Roket Buatan Rusia, Iron Dome Israel tak Berfungsi