murianetwork.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia merilis penduduk miskin di Indonesia mecapai 25,90 juta jiwa/orang.
Rilis tersebut dilansir dari laman BPS, berdasarkan bulan Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,18 persen poin terhadap angka kemiskinan Maret 2022 lalu.
Untuk persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2023 sebesar 7,29 persen, menurun dibandingkan September 2022 yang sebesar 7,53 persen.
Baca Juga: Perayaan Puncak HPN Diundur Jadi 20 Februari 2024
Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2023 sebesar 12,22 persen, menurun dibandingkan September 2022 yang sebesar 12,36 persen.
Dibanding September 2022, jumlah penduduk miskin Maret 2023 perkotaan menurun sebanyak 0,24 juta orang (dari 11,98 juta orang pada September 2022 menjadi 11,74 juta orang pada Maret 2023).
Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun sebanyak 0,22 juta orang (dari 14,38 juta orang pada September 2022 menjadi 14,16 juta orang pada Maret 2023).
Baca Juga: Gubernur Ansar Terima Dana Transfer Masjid Puluhan Juta di Rekening Pribadi
Penduduk dibawah garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp408.522,- (74,21 persen).
Sementara Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp141.936,- (25,79 persen).
Pada Maret 2023, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga.
Baca Juga: Susul Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.592.657,-/rumah tangga miskin/bulan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediakepri.co
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN