LOMBOK INSIDER – Aturan baru terkait kenaikan pajak hiburan 40 persen menuai kontroversi dari sejumlah pihak, tak terkecuali pengacara kondang tanah air Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku tak terima dengan adanya aturan baru kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Hotman Paris, kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut justru akan semakin menyengsarakan para pengusaha di tanah air.
Baca Juga: 11 ciri wanita yang sudah terkena sihir di bagian rahim menurut pendapat ustadz, waspadalah!
Bahkan pengacara kondang ini pun juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya undang-undang terkait pajak daerah.
"Pak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk pajak hiburan antara 40 persen-75 persen.
Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegasnya.
Hotman Paris menilai jika kenaikan pajak hiburan juga akan berdampak pada ketidakmjuan pariwisata akibat banyaknya perusahaan yang bangkrut.
"Perusahaan mana yang tidak bangkrut Pak? Kalau pariwisata tidak maju, bakal banyak rakyat menengah ke bawah menderita," ucapnya.
Oleh karenany Presiden Jokowi berharap agar Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan Perppu untuk menunda berlakuknya UU tersebut.
Baca Juga: Polisi dalami motif pelaku pengancaman penembakan Anies Baswedan di medsos yang berhasil ditangkap
"Desember (2023) kemarin waktu libur Nataru berlipat ganda turis pergi ke Thailand, Dubai (UEA), dan Malaysia.
Bali agak sepi. Jadi, Pak Jokowi, saya kira keluarkan perppu untuk menunda berlakunya uu," pinta Hotman.
Beragam komentar pun memadati unggahan Hotman Paris tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN