Ampun! 7 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Termasuk Sakit Kecelakaan Kerja?

- Senin, 15 Januari 2024 | 15:31 WIB
Ampun! 7 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Termasuk Sakit Kecelakaan Kerja?

murianetwork.com  - Ampun! Berikut adalah daftar 7 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Yuk cek apa saja.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih. Namun, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia tercover BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2024, ada 7 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini disatukan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
  • Penyakit atau cedera akibat bencana alam.
  • Penyakit atau cedera akibat tindak pidana.
  • Penyakit atau cedera akibat perilaku diri sendiri.
  • Penyakit atau cedera akibat pengobatan atau tindakan medis.
  • Penyakit atau cedera yang sudah ditanggung oleh program lain.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Hal ini karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal ini karena kecelakaan lalu lintas sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

Penyakit atau cedera akibat bencana alam

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat bencana alam.

Hal ini karena bencana alam merupakan peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat diprediksi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar