LOMBOK INSIDER - Kabar gembira bagi Anda pengguna jalan raya, khususnya pengendara kendaraan roda empat (mobil).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap saat libur Natal pada 25-26 Desember 2023.
Bagi Anda yang saat ini, sudah membuat rencana ingin mengunjungi tempat wisata dan kuliner di DKI Jakarta bersama keluarga untuk menikmati libur Natal bersama keluarga tidak perlu khawatir.
Dilansir murianetwork.com dari pmjnews, Kamis (21/12/2023) Adapun ketentuan ganjil genap ditiadakan telah diatur dalam Surat Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Tidak hanya itu saja dala surat Keputusan Bersama Menteri Agaa, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Citra Scholastika dan ketakutannya menjelang pernikahan: Dari pengkhianatan hingga kepastian
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2023.
Dishub DKI dalam laman instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023) menuturkan sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, maka kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023.
Sementara itu, Libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023).
Di mana keputusan ini, sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Kendati demikian, tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap teertib dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN