murianetwork.com - Besok, tepatnya Selasa 19 Desember 2023, akan digelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Polda Metro Jaya menanggapi terkait hal itu, berharap agar hakim bersikap secara objektif saat memutuskan perkara tersebut.
“Di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin 18 Desember 2023.
Baca Juga: MENOHOK! Terkait Ucapan 'Ndasmu Etik' oleh Prabowo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Beri Kritik
Kemudian ia menambahkan, pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara pada kasus Firli, yang salah satunya dokumen yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri pada saat sidang praperadilan.
Dia juga menyebutkan, Polda Metro dalam hal ini, tengah melakukan penyidikan terkait perkara Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: REKOMENDASI 10 Ide Liburan Kreatif yang Bisa Bikin Anak dan Keluarga Happy Tidak Membosankan
Akan tetapi, lanjutnya, Firli membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan, yang mana hal itu dianggapnya tidaklah sesuai.
“Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut.
Baca Juga: Tak Lagi Menyandang Status Tersangka, Muhyani Sujud Syukur Usai Kejaksaan Keluarkan SKP2
“Ya, kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli sebagai Ketua KPK, adalah kasus yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah di negara Indonesia.
Banyak pihak yang menganggap kasus tersebut adalah kasus yang mencederai lembaga pemberantasan korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN