Anggota Dewas KPK : Pungli Rutan KPK Capai Rp 6 Miliar, 93 Petugas Cukup Alasan Dibawa Sidang Etik

- Selasa, 16 Januari 2024 | 05:01 WIB
Anggota Dewas KPK : Pungli Rutan KPK Capai Rp 6 Miliar, 93 Petugas Cukup Alasan Dibawa Sidang Etik


murianetwork.com, JAKARTA—Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengungkap berdasar pemeriksaan pendahuluan, pungutan liar (pungli) di Rutan KPK capai Rp 6,1 miliar.

Menurut Albertina Ho, pihaknya telah memeriksa 169 orang, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan KPK.

Dan sebanyak 93 petugas cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik KPK.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan untuk kita bawa ke sidang etik," kata Albertina Ho saat melaporkan kinerja Dewas KPK 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Baca Juga: Yakob Sayuri Unjuk Gigi, Marselino Cetak Gol, Babak I Indonesia vs Irak Timnas Garuda Tertinggal 1-2

Dari pemeriksaan pendahuluan itu, pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen setor uang.

Dewas menyatakan menindaklanjuti temuan itu dengan sidang etik terhadap 93 orang terperiksa. Dewas membagi menjadi 9 berkas perkara, 6 berkas untuk 90 orang, dan 3 berkas untuk masing-masing terperiksa sisanya.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.

Bila ditotal nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

Baca Juga: Uchok Sky Khadafi Minta Poldasu Periksa Bupati Madina, Dugaan Suap Tak Mungkin Tersangkanya Satu

"Ini tentu berbeda dengan teman-teman di penyelidikan masalah pidananya," kata Albertina.

Dewas KPK bakal menggelar sidang etik untuk 6 berkas perkara (90 orang terperiksa) pada Rabu atau besok (17/1).

Diketahui, Rutan KPK yang merupakan cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur, berada di tiga lokasi, yaitu di Gedung Merah Putih, Gedung ACLC, dan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur.

Awalnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin, 19 Juni 2023 mengatakan: Dewas menemukan pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.

Nilai pungli itu rangkuman temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Diperkirakan, nilai temuan masih akan terus bertambah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id

Komentar