JemberNetwork.com - Siapa yang menyangka bila kecanggihan teknologi juga dapat menjadi media untuk seseorang melakukan kejahatan kejahatan ini dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime).
Semua kalangan dapat menjadi korban dari kejahatan cyber tidak peduli mereka adalah tokoh terkenal atau hanya masyarakat biasa.
Oleh karena itu, Polri menyadari betapa rentannya masyarakat untuk menjadi korban kejahatan siber (cybercrime), terutama kejahatan yang tidak terlihat seperti spyware.
Baca Juga: Gempar! Indonesia Menjadi Peringkat Pertama Pengguna Gadget Terbanyak Selama 4 Tahun Menurut Data AI
Dikutip oleh Jember network.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, Polri membagikan informasi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dengan keberadaan spyware.
Spyware adalah perangkat pengintai yang dibuat oleh hacker untuk mengambil data korban demi keuntungan pribadi.
Pelaku dari spyware akan melakukan peretasan, pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi yang sensitif dari korban.
Beberapa data Yang dicuri oleh spyware dapat berupa:
1. Username dan akun medsos
2. Kebiasaan seseorang saat browsing
3. Pin rekening dari bank
4. Nomor kartu kredit
5. Alamat email
Lantas bagaimana cara untuk menghindari spyware?
Inilah 4 cara yang dibagikan oleh polri untuk menghindari spyware, yaitu:
1. Jangan asal accept Cookies dari web walaupun itu terpercaya
2. Ekstensi browser anti cracking agar data lebih aman
3. Selektif pakai software gratisan dengan melihat reputasi dan review software
3. Baca term and condition saat memberi izin aplikasi
4. Rutin update sistem keamanan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN