Pengusaha Hiburan Panik Hingga Protes Adanya Kenaikan Pajak, Ini Respon Luhut Binsar Pandjaitan

Thursday, 18 January 2024
Pengusaha Hiburan Panik Hingga Protes Adanya Kenaikan Pajak, Ini Respon Luhut Binsar Pandjaitan
Pengusaha Hiburan Panik Hingga Protes Adanya Kenaikan Pajak, Ini Respon Luhut Binsar Pandjaitan

murianetwork.com - Kabar kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.

Baca Juga: Momen Hangat Anies Baswedan-Prabowo Bersalaman Buat Suasana Acara Lebih Cair

"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." tambah Luhut.

Luhut juga telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.

Baca Juga: Ketua LSM RI Banten Syarifudin: Caleg Jangan Takut Ketua Partai Dong Perjuangkan Aspirasi dan Hidup Bersama Rakyat

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.

"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.

Baca Juga: Info Seleksi CASN 2024 Mulai CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini