Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan

Thursday, 18 January 2024
Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan
Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Sebesar 40 Persen Tuai Protes, Menko Marves Turun Tangan

JAKARTA, murianetwork.com-Kenaikan pajak jasa hiburan sebesar persen ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu menuai banyak protes dari para pengusaha bidang pariwisata dan hiburan. Merespon situasi itu, lantas pemerintah menunda pemberlakuannya.

Penundaan ini atas permintaaan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Luhut mengaku penundaan itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas masalah kenaikan pajak tempat hiburan.

Baca Juga: Protes Inul Soal Kenaikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen Direspon Sandiaga Uno

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.

"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.

Baca Juga: Sandiaga Hendak Naikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen, Inul Daratista Protes Keras

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini