murianetwork.com - Baru-baru ini crazy rich asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Penerapan tersangka crazy rich Surabaya tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya diketahui bahwa Budi Said pernah memenangkan kasasi atas PT Aneka Tambang TBK (Antam).
Bahkan PT Antam harus menyerahkan emas batangan sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Jika diuangkan, maka emas tersebut bisa mencapai nilai Rp1,123 triliun pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Berapa Umur Bima Prawira? Ini Profil Pemain 'Keramat Tunggak' yang Jadi Tersangka Film Dewasa
Emas tersebut harus diberikan PT Aneka Tambang TBK (Antam) kepada Dirut PT Tridjaya Kartika Group, Budi Said.
Namun pada hari Rabu, 17 Januari 2024 lalu, Budi Said dipanggil kejaksaan untuk ditanyai lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Menurut Kejagung, Budi Said terlibat dalam dugaan rekayasa jual beli emas.
Dikutip murianetwork.com dari laman PMJNews, saat ini status Budi Said telah dinaikkan sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa Budi Said telah ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 18 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Viral Video Warga Bongkar Sarang Tikus di Balik Keramik Berisi Uang Tunai Rp22 Juta
Wpsora: Menyediakan Solusi Digital untuk Bisnis Modern di Indonesia
Gesekkan Anu hingga Chat Mandi Bareng, Pegawai Wanita Polisikan Anggota Dewan Jakarta Barat