YOGYAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang,
melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.
Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.
Baca Juga: Harimau Malaya Kalah Dramatis Kontra Bahrain, Netizen: FAM Nak Naturalisasi Player Lagi Ke?
Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.
Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP.
Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun, sementara penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun, dan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Terima Dukungan Dari Paguyuban Pujakesuma, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Jokowi
"Pasal 351 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun," tambahnya dalam keterangan tertulis Sabtu, 20 Januari.
Musthafa menekankan pentingnya penyidik Polda untuk fokus pada prosedur hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sambut Dukungan Ojol, Budisatrio : Ojol Lambangkan Kerja Keras dan Keringat Bangsa
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar segala sesuatu yang tidak transparan dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN