Jakarta, Giwangkara - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko, dihadapkan di persidangan untuk dimintai keterangannya atas terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan
Dalam kesaksiannya, Yosef Parera mengungkapkan kantornya (rumah Pancasila) sekitar Maret 2022 hari Jumat atau Sabtu, didatangi Haryanto Tanaka bersama Dadan Tri Yudianto, Hardianko dan dua orang lainnya yang tidak dikenalnya.
“Kita ngobrol dengan posisi duduk berhadap-hadapan diantara meja berukuran sekitar 1,5 meter, Yosef Parera dengan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri, sementara Hardianko dan rekan lainnya duduk disampingnya,” ungkap Yosef Parera.
Baca Juga: UPDATE Sidang Lanjutan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan: Tidak Ada Bantahan atas Kesaksian Saksi
“Saat itu kemudian itu saudara Dadan menelepon dan Video Call seseorang, yang kemudian Hpnya dihadapkan ke pak Tanaka kemudian ke saya,” ungkap Parera.
Artikel Terkait
Hubungan Putin dan Lavrov Retak? Ini Penjelasan Resmi Kremlin
Polda Metro Jaya Dukung Arahan Prabowo: Karang Taruna & Pramuka Kunci Keamanan Lingkungan
Rahmah El Yunusiyah, Pelopor Pendidikan Perempuan, Resmi Jadi Pahlawan Nasional 2025
Tito Karnavian: Kebijakan Publik Harus Berbasis Data Saintifik, Bukan Coba-Coba