murianetwork.com: Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 2 miliar.
Menurut Yusra Amir permasalahan dirinya dengan pelapor merupakan permasalahan hukum perdata yang timbul dari hutang-piutang antara dirinya dengan almarhum Mulya Wibowo. "Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pelapor apalagi uang Rp 2 miliar seperti yang dituduhkan pelapor," kata Yusra Amir.
"Saya taat hukum dan oleh karenanya dalam menghadapi proses hukum atas laporan polisi yang dirasa janggal tersebut, saya telah melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut ke Propam Polda Metro Jaya," kata Yusra Amir dalam siaran pers nya. Menurut Yusra terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi.
Baca Juga: Pakar Hukum Suparji Ahmad Sebut Dokumen yang Diajukan FB untuk Kepentingan Pembuktian
Selain itu terkait materi perkara penyidikan, Yusra Amir sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang berjalan dan saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi gelarnya. "Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Yusra Amir
Yusra menyayangkan pemberitaan di beberapa media online dengan sumber sepihak dari pelapor melalui pengacaranya untuk mendesak Polrestro Depok agar menyerahkan berkas kedua secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan segera dilakukan penahanan.
"Kita harus menghormati mekanisme proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian," tegas Yusra.
Baca Juga: Kemhan Gelar Pelatihan Singkat Secara Berseri di Akhir 2023 untuk Menaikkan IP ASN Kemhan dan TNI
Yusra menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap media-media yang diduga tidak terdaftar di Dewan Pers yang telah menyebarkan informasi atau berita tentang dirinya tanpa konfirmasi dan tidak melalui proses jurnalisme yang benar.
Dikatakan Yusra apa yang diberitakan oleh beberapa media online (diduga tidak terdaftar di Dewan Pers) diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 45 UU ITE.
Menurut Yusra Amir, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional," jelasnya.
Baca Juga: Renaldi Aqila dan Jessy Rompies Juara Tenis Piala PJ Gubernur DKI 2023
Terkait laporan polisi tersebut, Yusra Amir mengungkapkan bahwa hal tersebut bermula dari hubungan bisnis antara dirinya dengan Mulya Wibowo pada 2019.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KKP Akan Memberikan Denda 18 juta Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Banten
Unik! Sekolah Ini Menerapkan Program Tidur Siang Bersama Selama 1 Jam di Kelas
Viral! Pasien di Bengkulu Digigit Anjing, Petugas Puskesmas Malah Suruh Gigit Balik Anjingnya
Ini Dia Jumlah Kekayaan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Berdasarkan LHKPN